Foto: Ilustrasi
Bitung Miliki 2 Perda Baru
Bitung, ME
Kota Bitung resmi memiliki 2 Peraturan Daerah (Perda) baru, Kamis (29/9). Keduanya ditetapkan sebagai perda dalam paripurna DPRD Kota Bitung, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Laurensius Supit yang didampingi Joel Jerry Lengkong. Kedua perda yakni Peraturan Daeran tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tentang Pajak Daerah tahun 2016.
Laporan Pansus I yang dibacakan oleh anggota Fraksi PKPI, Martje Tresje Olga Rantung, disebutkan bahwa Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pajak Daerah mengalami beberapa perubahan yang prinsip. Perubahan tersebut langsung disesuaikan pada pembahasan kali lalu, guna menghasilkan suatu produk hukum daerah yang baik, benar, berkualitas, berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat Kota Bitung.
7 Fraksi yang ada pada DPRD Kota Bitung menyatakan menerima kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda, setelah mendengarkan Laporan Pansus I yang berisikan tahapan dan proses pembahasan ranperda dimaksud.
Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, saat membacakan sambutan Walikota Bitung, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Pansus I menuntaskan pembahasan kedua Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda. ”Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pansus yang telah memberikan masukan yang positif terhadap 2 buah ranperda. Dan, sudah bekerja keras untuk mengahsilkan peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi demi menuju Bitung Hebat,” pungkasnya. (keket)



































