Tax Amnesti, Lumatauw Dianjurkan Jual Harta Untuk Setor Pajak
Bitung, ME
Ada hal menarik yang terjadi dalam kegiatan sosialisasi tax amnesti yang digelar di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (27/9). Pasalnya, salah satu anggota DPRD Bitung Fraksi Partai Golkar yang berasal dari Dapil Girian, Matuari dan Ranowulu, Femmy Lumatauw, mengakui bahwa dirinya tidak mampu membayar pajak. Ia mengungkapkan bahwa hartanya tidak berpenghasilan.
Menanggapi ungkapan Lumatauw itu, aktifis LSM Lembeh Bersatu, Muzakir Boven, mengeluarkan ungkapan pedas. Boven menilai Lumatauw cukup dikenal warga Kota Bitung sebagai warga yang masuk golongan warga terkaya di Kota Bitung. Pasalnya, ia digadang-dadang memiliki banyak tanah, namun mengatasnamakan orang lain, dengan makusd secara sengaja menghindari pajak.
Berdasarkan sikap Lumatauw itu, jelasnya, maka seluruh legislator Bitung patut diawasi, sehingga hartanya harus dilaporkan. Selain itu, pengawasan ini juga menghindarkan yang bersangkutan dari upaya memanipulasi setoran pajak.
Menengahi ini serta memberikan solusi, Kepala KPP Pratama Kota Bitung, Abdon Situmorang, menjelaskan bahwa seluruh wajib pajak di kota berjuluk kota cakalang ini berkewajiban membayarkan pajaknya kepada negara. Sementara untuk kasus Lumatauw itu, Situmorang menganjurkan agar Lumatauw menjual sebagian hartanya untuk membayar pajak. ”Dan, itu bisa dilakukan melalui jalur tax amnesti,” pungkasnya. (keket)



































