Foto: Marsaole Mamonto
DPRD Boltim Tetapkan 3 Perda
Tutuyan, ME
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan 3 Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda itu, yakni tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta soal Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Boltim, Marsaole Mamonto mengatakan, atutan soal bangunan gedung merupakan Perda inisiatif tentang pedoman pelaksanaan pembangunan serta persyaratannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
"Kita ingin Perda itu jadiacuan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Hal ini, agar banggunan gedung harus memenuhi syarat secara administratif dan teknis," ujar Mamonto.
Dijelaskannya, Perda OPD, terdiri dari 29 perangkat setingkat Dinas dan Badan. Kualifikasinya, 8 Dinas, 2 Badan dan 7 Kecamatan Tipe A. Sekretariat Daerah, Inspektorat, 8 Dinas, Satpol PP dan Kebakaran serta 1 Badan merupakan kualifikasi Tipe B. "OPD yang diusulkan ketambahan dua. Yang namanya tak diubah, yakni BPBD dan Kesbangpol," katanya.
Di sisi lain, Politisi PAN ini berharap, pihak eksekutif selektif dalam penetapan pejabat untuk mengisi OPD baru. "Penetapan pejabat harus sesuai dengan bidang dan keahliannya," tutupnya. (matt rey kartoredjo)



































