Foto: Tersangka Mita (Ist)
Senin Ini OJK Dipastikan Hadir
Perkara Tindak Pidana Perbankan Net-Invest
Manado, ME
Setelah sekian lama tertunda, Saksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan hadir dalam persidangan Cv Net Invest dengan terdakwa Syalomita Rapar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy S Kayadoe SH pada pekan lalu mengatakan, Senin (19/09) ini pihaknya akan menghadirkan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, untuk berikan keterangan dalam sidang perkara Net-Invest yang menyeret terdakwa SSR alias Mitha. “Senin, pihak OJK pusat akan dihadirkan di PN Manado untuk berikan kesaksian” ujar Kayadoe, Selasa (14/09) lalu di PN Manado.
Sekedar informasi. Sidang Net-Invest ini sempat ditunda berkali-kali oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar karena saksi dari OJK masih berhalangan hadir. Mitha sendiri, telah didakwa bersalah oleh JPU, dengan tudingan melanggar pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, terjadi di rentan waktu Juni hingga 28 Agustus 2015, bertempat di Ruko Mega Smart 3 jalan A J Sondakh Nomor 10. Saat itu, terdakwa Mitha bersama-sama dengan FVAR alias Focksy (berkas terpisah), menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net Invest. (Rhendi Umar)



































