Foto: Tersangka bersama barang bukti ytang diamankan kejari manado
Satu Tersangka Net-Invest Ditahan Kejari Manado
Manado, ME
Tersangka kasus Net-Invest (Net-In) yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado selama hampir tiga bulan yakni Syalomita akhirnya menyerahkan diri dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat (26/5). "DPO Net-In atas nama Syalomitha telah menyerahkan diri ke Polresta Manado, kami sudah limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado hari ini (kemarin)," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wahcid, Jumat (27/05)
Menurut dia, kasus Net-In sudah masuk dalam tahap dua, sehingga tanggung jawab Polresta Manado untuk kasus ini sudah selesai untuk tersangka Syalomitha, berarti tinggal satu tersangka atas nama Focksy Rapar.
Sampai saat ini masih dalam pengejaran baik itu usaha persuasif dan represif. "Persuasif melakukan pendekatan kepada keluarganya agar bisa menyerahkan diri, represif tim Buser Polresta Manado masih pengejaran," ujar dia.
Menurut Wahcid, pengurusan pelimpahan berkas dari Pukul 13.30 Wita sampai Pukul 18.00 Wita, karena ,ada perhitungan barang bukti, kemudian barang bukti di rekening telah ditransfer ke Rekening Kejaksaan sekira Rp5 Miliar lebih, termasuk komputer, mobil dan surat-surat lainnya. "Yang jelas sudah kami dorong semuanya ke Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut," jelas dia.
Sementara itu, kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejari Manado Mieke Sumampouw mengatakan, Syalomitha di tahan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print-919/R.1.10/Euh.2/05/2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup.
"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar dia. (Rhendi Umar)



































