Foto: Jajaran Petinggi UKIT AZR Wenas saat membawa laporan ke Polda Sulut
Kisruh UKIT, HWBS Cs Dilaporkan ke Polda
Tomohon, ME
Terkait kekisruhan soal tindak pidana pemberian gelar akademik ilegal di Program Pascasarjana Teologi (PPsT) Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) AZR Wenas, terduga HWBS, AOS dan HA dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (14/9).
Rektor UKIT AZR Wenas, Yopie Pangemanan mengakui, Ia bersama jajarannya sudah sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Aksi ilegal tersebut diduga dilakukan oleh Direktur PPsT UKIT Wenas, Pdt AOS, Ketua Program Studi S2, Pdt HWBS dan Ketua Program Studi S3, Pdt HA.
"Kami terpaksa bertindak dan mengambil jalan ini. Ijazah yang diterbitkan tak diketahui, bahkan tidak ditandatangani oleh Rektor UKIT Wenas selaku penanggung jawab proses akademik," ungkap Pangemanan.
Lanjutnya, ijazah-ijazah tersebut ditandatangani Direktur PPsT, Pdt AOS dan disahkan oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Dr Oditha Hutabarat, tertanggal 23 Maret 2016. Akan tetapi, ditemukan kejanggalan, yakni di sudut kanan atas bertuliskan nomor ijasah, tapi bagian dalamnya menyatakan sertifikat.
"Ini jelas merupakan pemalsuan dan telah melanggar aturan perudang-undangan yang berlaku. Makanya, hal ini kami laporkan ke pihak Polda dan telah diterima oleh penyidik. Kami meminta, agar kasus ini segera diusut dan secepatnya diselesaikan. Persoalan ini telah membuat resah para mahasiswa yang telah menjadi korban," ketusnya.
Adapun para wisudawan UKIT Wenas yang menjadi korban ijazah ilegal, berjumlah 87 wisudawan. (hendra mokorowu)



































