Pilhut Desa Pakuure Ditunda Sampai Oktober
Amurang, ME
Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (31/8) sukses digelar. Namun dari 49 desa yang direncanakan ada 1 yang harus ditunda karena tahapan Pilhutnya bermasalah.
Adalah Desa Pakuure, Kecamatan Tenga terpaksa ditunda pemilihannya karena hanya ada satu calon yang mendaftar. Hal ini disebabkan karena panitia Pilhut diduga terlalu subjektif sehingga terjadi demikian.
"Desa Pakuure belum bisa melaksanakan Pilhut serentak. Persoalannya kan karena panitia terlalu subjektif sehingga menghalangi pemilihan. Dimana salah satu calon memenuhi syarat tapi digugurkan. Tapi setelah dikaji BPMPD ternyata berkasnya lengkap," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas, Jumat (2/9).
Imbas dari persoalan ini, Penjabat Hukum Tua (Kumtua) Endro Piyoh digantikan Arter Massie. Tidak sampai disitu, dia mengungkapkan akan merekomendasikan panitia segera diganti dengan yang baru untuk menjalani tahapan Pilhut.
"Mereka (panitia) tidak melakukan tahapan verifikasi dan langsung mengambil keputusan dengan mengugurkan calon. Mereka jangan hanya memakai pemikiran sendiri. Kita rekomendasi diganti karena mereka menggagalkan proses demokrasi di sana," terangnya.
"Untuk Pilhut Desa Pakuure direncanakan awal Oktober. Rencana kurang melihat tahapan, kita akan sosialisasi terlebih dahulu," tambah Lumingkewas (jerry sumarauw)



































