Dugaan Pungli Dera Sekolah Negeri


Kotabunan, ME

Aroma tak sedap mendera dunia pendididkan Totabuan sebelah Timur. Pungutan Liar (Pungli) diduga merebak di sekolah berlebel negeri. Siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kotabunan, ditagih Rp. 100 Ribu ketika hendak mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian National (SKHUN). Nada keluh dari sejumlah wali murid pun mulai terdengar.

 

"Mengapa SKHUN masih kena pungutan? Saya tahu, di sekolah negeri sudah tidak ada biaya," ujar salah satu wali murid yang namanya tidak mau dipublis, Sabtu (30/7).

 

Sumber mengungkapkan, pembayaran SKHUN tersebut dikenakan biaya dengan variasi jumlah rupiahnya. "Ini saya dengar dari anakku. Pak guru bilang saratus boleh, lima puluh le boleh kata," beber sumber kepada manadoexpress.co.

 

Tanya Dia, kalau memang hal itu sudah menjadi kewajiban para murid, kenapa nominalnya berfariasi? "Ini kan aneh!" tuturnya heran.

 

Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Sekolah SD N 2 Kotabunan, Frangki Potabuga mengatakan, dirinya tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada para wali murid.

 

"Memang ada sekitar 6 orang wali murid yang memberikan sejumlah uang. Saya pun sempat bertanya, apa ini? Mereka bilang, ini keiklasan kami. Saya sendiri tidak pernah meminta," jelas Kepsek seraya menunjukkan data daftar penerimaan SKHUN.

 

"Tadi pagi saja tetap mengingatkan guru-guru, agar jangan menerima apapun pemberian dari wali murid," tandasnya.

 

Diketahui, jumlah siswa yang akan menerima SKHUN di SD N 2 Kotabunan sekitar 30 murid. Sementara, yang memberikan sejumlah uang, ada 6 siswa. Yang lain tidak. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors