Diduga, Oknum Petugas BPN Tomohon Lakukan Pungli


Tomohon, ME

Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, diduga telah melakukan praktek pungli (pungutan liar). Hal ini terungkap saat salah satu warga Kelurahan Walian, Tomohon Selatan, DN alias Dayne bersua manadoexpress.co di Kantor BPN Tomohon, Selasa (21/2).

Dayne menuturkan, pengurusan sertifikat tanah milik kakaknya yang berada di Lingkungan 9 Kelurahan Walian, Tomohon Selatan melalui jalur rutin sudah berlangsung sejak Agustus 2016. Namun, yang Ia sesalkan, hingga berita ini diturunkan, sertifikat tanah tak kunjung ada.

Menurut pengakuan Dayne, pada 5 September 2016, Ia selaku penerima kuasa dari kakaknya, telah menyetorkan sejumlah uang atas permintaan oknum petugas BPN yang berinisial R. Adapun jumlah uang yang diberikan kepada oknum, yakni 4 Juta Rupiah.

"Waktu itu, R mengatakan begini, isi jo di map tu doi jang orang somo lia. Saya pun mengikuti instruksinya dan menyerahkan map berisi uang kepada R di loket BPN. Saat itu tidak ada kwitansi tanda terima uang," ungkap Dayne dengan nada kesal.

Setelah 2 bulan kemudian, ditambahkanya, Ia diberikan SPS (surat perintah setor) oleh R. Lagi, sesuai instruksi R, Dayne pun menyetor biaya pajak untuk sertifikat tanah senilai 5 Juta Rupiah via Kantor POS.

Diketahui, dalam proses pelayanan sertifikat tanah, baik jalur rutin maupun melalui Prona (Program Operasi Nasional Agraria), petugas pertanahan dilarang mengambil uang dari pemohon. Pun jika ada biaya pembayaran, prosesnya transaksinya dilakukan melalui bank yang terkait atau Kantor POS. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors