Ketahuan Curi Listrik, Mantan Karyawan PLN Ditangkap Polisi
Tenga, ME
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga berhasil menangkap FD alias Feky terkait kasus pencurian listrik di Kecamatan Tenga. Feky yang merupakan mantan karyawan PLN ini langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Tenga.
Pencurian listrik ini terbongkar setelah Geivani salah satu karyawan PLN Amurang melakukan pengecekan rutin di pemukiman penduduk di Desa Tenga. Pada saat itu ditemukan pengaturan instalasi aliran listrik dibeberapa rumah warga tidak sesuai prosedur.
"Laporannya telah kami terima dan saya telah memerintahkan unit reskrim untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan, kasus ini menjadi atensi khusus," kata Kapolsek Tenga, IPTU Abdul Wahab Hudodo saat memberi keterangan, Jumat (29/7)
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvianus Lamonge menjelaskan bahwa laporan pencurian tenaga listrik ini telah dikembangkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Feky sebagai tersangka.
"Tersangka sudah behasil diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka pernah bekerja sebagai karyawan tenaga kontrak di PLN Amurang juga merupakan instalatir listrik di beberapa rumah pemukiman yang diidentifikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan tenaga listrik, yaitu dengan cara mengambil langsung aliran listrik tanpa melalui meteran rumah," terang Lamonge.
Kerugian akibat tindak pidana ini mencapai ratusan juta rupiah, mengingat tindakan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa unit rumah.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukasnya. (jerry sumarauw)



































