Foto: Benny Lumingkewas
Pilhut Serentak, 35 Desa Tetapkan Calon Dan Nomor Urut
Amurang, ME
Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah masuk dalam tahapan penetapan calon. Dalam penetapan yang dilakukan, Selasa (26/7), panitia pemilihan di masing-masing penyelenggara Pilhut telah menetapkan sejumlah nama.
"Dari 49 desa yang melaksanakan Pilhut, baru 35 desa yang sudah menetapkan calon sekaligus dengan pencabutan nomor urut," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas, Kamis (28/7).
Dia menjelaskan masih ada 7 desa yang baru sebatas menetapkan calon namun belum dilaksanakan pencabutan nomor urut. Hal ini dikarenakan jumlah calon melebihi batas maksimal yakni 5 orang.
Begitu pula masih ada 7 desa lainnya yang masih sementara dalam tahapan perpanjangan pendaftaran, menyusul pada tahapan pendaftaran sebelumnya tidak mencapai jumlah minimal calon.
“Untuk seleksi tambahan bagi desa yang memiliki jumlah calon melebihi 5 orang, akan dilaksanakan 15 Agustus mendatang, dan penetapan maupun pencabutan nomor urut calon akan sekaligus dengan 7 desa lainnya yang masih diperpanjang masa pendaftaran calon," terangnya.
Berikut Jumlah Calon Pilhut Serentak untuk 35 desa yang telah melaksanakan penetapan dan pencabutan nomor urut :
1.Suluun Dua 4 calon
2.Suluun Tiga 5 calon
3.Suluun Empat 2 calon
4.Tumpaan Baru 4 calon
5.Matani Satu 3 calon
6.Matani 5 calon
7.Paslaten Satu 3 calon
8.Paslaten 4 calon
9.Arakan 4 calon
10.Wawona 3 calon
11.Pakuure Kinamang 5 calon
12.Pakuure Tinanian 4 calon
13.Pakuure 2 calon
14.Sapa 3 calon
15.Sapa Barat 5 calon
16.Kumelembuai Satu 2 calon
17.Kumelembuai 2 calon
18.Kumelembuai Atas 4 calon
19.Kumelembuai Dua 2 calon
20.Makasili 5 calon
21.Picuan Baru 3 calon
22.Wanga 4 calon
23.Wanga Amongena 2 calon
24.Beringin 4 calon
25.Lindangan 2 calon
26.Tompasobaru Satu 3 calon
27.Tompasobaru Dua 3 calon
28.Palelon 3 calon
29.Pinasungkulan 3 calon
30.Makaaroyen 2 calon
31.Linelean 4 calon
32.Mokobang 3 calon
33.Kilometer Tiga 5 calon
34.Wakan 3 calon
35.Malenos Baru 4 calon
Sedangkan 7 desa yang melebihi jumlah maksimal calon masing-masing :
1.Rumoong Bawah 9 calon
2.Suluun Satu 8 calon
3.Tambelang 7 calon
4.Tumpaan Dua 7 calon
5.Lansot 6 calon
6.Wuwuk Barat 6 calon
7.Popontolen 6 calon
Sementara ketujuh desa yang masa pendaftaran calon masih diperpanjang yakni
1.Desa Poopo Barat
2.Desa Poopo Utara
3.Desa Tanamon
4.Desa Raanan Baru Dua
5.Desa Tondey
6.Desa Motoling Mawale
7.Desa Picuan Satu.
(jerry sumarauw)



































