Foto: Kepala Disnakertrans Boltim, Muhammad Yahya.
Yahya: Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Tutuyan, ME
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), desak sejumlah perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya sebelum Lebaran, Senin (27/6).
Menurut Kepala Disnakertrans Boltim, Muhammad Yahya, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sudah ada. Diperketat juga dengan surat edaran dari Pemda melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
"Sebanyak 72 perusahaan terdaftar di Boltim. Untuk pembayaran THR, hitungannya, perusahaan wajib membayar 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah 1 tahun kerja. Pekerja yang baru kerja 1 bulan, perusahaan wajib membayar setengah bulan gaji pokok," imbaunya.
Dijelaskannya kepada manadoexpress.co, 72 perusahaan tersebut sudah diberikan surat edaran terkait kewajiban THR. Batas pembayaran, harus dilakukan paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran.
"Kami pasti lakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan. Walaupun posko aduan THR tidak kami dirikan, namun para karyawan yang punya masalah, bisa melapor ke Dinas. Untuk tindak lanjut dari kami, pasti mendesak perusahaan tersebut," ungkapnya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Boltim.
Dirinya berharap, semua perusahaan bisa membayar THR ke kryawannya, dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) yang berlaku, Rp. 2,4 Juta. Diyakininya, perusahaan yang ada di Boltim bisa membayar semuanya.
"Walaupun banyak juga perusahaan yang berbentuk Toko, Koperasi atau CV dan PT, pasti mereka sudah biasa dengan THR. Pastinya, kami siap memfasilitasi karyawan jika ada laporan," kuncinya. (matt rey kartotedjo)



































