Boltim Marak Perdangangan Hewan yang Dilingungi


Boltim, ME

Sejumlah spesies langka di Indonesia mendekati ambang kepunahan. Meski begitu, perdagangan hewan yang dilindungi masih marak dipraktekkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Keaneka ragaman hayati menjadi incaran utama perburuan dan perdagangan. Selain harimau Sumatra, Orang Hutan, Gajah, Penyu adalah salah satu hewan yang masuk dalam daftar kepunahan.


Kali ini, di pantai Biskam Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Penyu yang berukuran panjang sekitat 2 meter dan lebar 1 meter naik ke bibir pantai hendak bertelur, ditangkap  oleh salah satu warga setempat.


Berdasarkan penuturan Ridha Mokoagow (26), warga Motongkad kepada manadoexpress.co, Penyu itu diikat dan dibunuh. Telurnya diambil dan dagingnya diduga akan dijual. Diungkapkannya, peristiwa ini terjadi Kamis (23/6).


Melihat hal itu, nada keluh pun keluar  dari Ridha Mokoagow. Menurutnya, hewan yang dilindungi harus dilestarikan. "Hewan yang dilindungi harus dilestarikan bukan dianiaya sampai mati," keluhnya.

 

Dirinya berharap,  Dinas terkait memperhatikan hal ini. Bila perlu oknum yang sengaja membunuh hewan yang dilindungi, diberi sangsi yang tegas. "Dinas terkait harus memperhatikan hal ini agar tidak terjadi di kemudian hari," pintanya.


Sekedar diketahui, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 telah mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dimana tertuang jelas bahwa hukuman para pedagang satwa langka dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors