Jam Kerja ASN Berkurang 32,50 Jam per Minggu

Selama Bulan Ramadhan


Tutuyan, ME

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB ), berdasarkan surat nomor 03 tahun 2016, mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan surat edaran itu, selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja bagi ASN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkurang menjadi 32,50 jam per minggunya. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir Muhamad Assagaf, kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, Pemkab Boltim sudah menerima surat edaran tersebut. "Surat edaran ini bertanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan ramadhan," terang Assagaf.

Assagaf menjelaskan, pengurangan jam kerja bagi ASN, TNI dan Polri ini, untuk meningkatkan kualitas ibadah selama Bulan Suci Ramadhan, khususnya yang beragama Muslim, termasuk di Boltim. Dalam Surat Edaran yang dilayangkan Menpan-RB, tertuang jelas bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memberlakukan 5 hari kerja. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors