Foto: Ilustrasi
Tolak Hasil Sidang, Berujung Penganiyaan
Manado, ME
Berujung dari hasil persidangan yang dinilai tidak benar, membuat seseorang bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan untuk melampiaskan rasa marahnya. Hal itulah terjadi Selasa (24/5) di Pengadilan Negeri Manado. Korban yakni Rafles Lihawa (63) Kelurahan Sumompo Lingkungan IV Kecamatan Tuminting Kota Manado, dianiyaya oleh Pelaku Yance Alias YS.
Kejadian tersebut berawal dari persidangan gugatan perdata masalah tanah antara pelaku sebagai penggugat dan seorang perempuan Farida Yusuf sebagai tergugat.
Dalam berjalannya proses persidangan, pelaku yang duduk dari kursi pengunjung ruang persidangan, sudah berteriak mengatakan korban dan hakim sudah ada permainan belakang layar. Selesainya sidang, pelaku langsung menghampiri istri korban dan memukul tangan kirinya. Sontak korban langsung melerai hal kejadian itu. Namun tiba-tiba pelaku langsung memukul dada korban dan menusuk tangan kirinya dengan pulpen di tangan kirinya.
Alhasil darah langsung keluar dari tangganya. Melihat kejadian yang terjadi, korban melaporkan kejadian ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Rabu (25/5).
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan laporan tersebut. "Benar sudah melapor, dan kami akan menyelidiki lebih jauh kasus ini," pungkas Marsidi. (Rhendi Umar)



































