Tunggakan Listrik Capai Rp 1,4 Miliar, PLN Ancam 'Eksekusi' Pelanggan Kumabal


Ratahan, ME

Besarnya tunggakan rekening listrik pelanggan yang mencapai angka Rp 1,4 Miliar membuat pihak PLN rayon Minahasa Tenggara (Mitra) gerah. Kepala PLN, Biner Simangunsong, mengancam akan melakukan pemutusan penyambungan listrik ke rumah-rumah pelanggan yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan tagihan rekening mereka.

 

"Saya kaget saat pindah kesini, setelah cek tunggakan listrik ternyata mencapai miliaran rupiah. Makanya dalam waktu dekat kami akan turun lapangan untuk melakukan kroscek. Yang tidak ada niat baik untuk melunasi tunggakan tentu akan kita 'eksekusi' dengan melakukan pembongkaran meter," tegas Biner yang belum lama ini dipercayakan menjabat Kepala PLN Mitra menggantikan pimpinan sebelumnya, Iwan Hutajulu.

 

Dikatakannya, prioritas pemutusan instalasi listrik akan diberlakukan bagi pelanggan yang telah menunggak diatas dua bulan. "Ketentuannya memang seperti itu dan saya tak mau main-main dengan hal seperti ini," katanya.

 

Biner merinci, aturan soal pemutusan instalasi listrik diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBL) yang telah ditandatangani pelanggan dan pihak PLN saat pemasangan listrik dirumah pelanggan. Dimana lanjut dia, dalam SPJBL tertera pasal-pasal yang mengatur soal hak dan kewajiban pelanggan.

 

"Salah satu kewajiban pelanggan tentunya membayar rekening listrik berdasarkan tanggal yang sudah ditetapkan. Lewat dari itu akan dikenakan denda. Lebih jauh lagi, kalau berdasarkan surat perjanjian itu, bagi pelanggan yang menunggak dua bulan keatas akan dilakukan pemutusan aliran listrik. Kalah sudah menunggak tiga bulan keatas akan dilakukan pembongkaran," paparnya.

 

Rencana penertiban bagi pelanggan yang menunggak, kata dia, akan dilakukan dengan cara menurunkan tim penertiban pemakai tenaga listrik ke rumah-rumah pelanggan secara berkesinambungan untuk memutuskan jaringan sambungan listrik bagi mereka yang masih menunggak. Tak hanya itu, tim tersebut juga akan melakukan penertiban terhadap pelanggan ilegal karena tidak terdaftar di PLN secara resmi, namun mereka selama ini menikmati aliran listrik secara gratis.

 

"Setiap pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan diberi sanksi berupa denda, tagihan susulan, maupun pemutusan aliran listrik termasuk memproses hukum mereka yang kedapatan melakukan pencurian aliran listrik," tandasnya. (robby lumi)



Sponsors

Sponsors