Foto: Perusahaan penghancur batu di Desa Kema III.
DPRD Minut 'Mengamuk'
Polemik Perusahaan Tanpa Izin Milik Oknum Legislator
Airmadidi, ME
Keberadaan perusahaan penghancur batu (crasher stone) di Desa Kema III, Minahasa Utara (Minut) yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin, terus berpolemik.
Kegusaran warga mulai diikuti reaksi berang para wakil rakyat bumi Klabat. Sejumlah aksi pun mulai diperagakan legislator Minut untuk menuntaskan persoalan ini.
Teranyar, DPRD Minut melalui Komisi B, dikabarkan telah menindaklanjuti keluhan warga terkait perusahaan tersebut. Pihak Dewan akan segera melakukan hearing dengan instansi terkait yakni, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Tata Ruang dan
Pertamanan (Distaruman) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BLH), untuk mengorek keberadaan perizinan oleh perusahaan yang disebut-sebut dimiliki oknum legislator Bitung. "Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan memanggil hearing ketiga SKPD tersebut," beber Ketua Komisi B Dekab Minut, Stenly Rondonuwu, saat diwawancarai wartawan.
Dijelaskannya, maksud dari hearing ini untuk mempertanyakan masalah izin di lokasi crasher stone di Desa Kema III, Kecamatan Kema. "Memang kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi. Namun, ada juga izin-izin lainnya yang harus melalui instansi terkait di Minut dan pemerintah harus tahu. Makanya, kami akan memanggil ketiga SKPD ini untuk mempertanyakan terkait izin-izin itu, karena ketiga instansi tersebut yang tahu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Distamben Minut, Allan Mingkid mengatakan, IUP di lokasi tersebut sudah keluar sejak Juli 2015 atau sejak diambil kewenangannya oleh Pemprov Sulut. "Jadi, pihak kami hanya keluarkan rekomendasi kesesuaian wilayah dan tata ruang tentang pertambangan di lokasi tersebut, yang ditanda tangani oleh mantan Bupati Sompie Singal. Untuk izin SIUP dan HO di instansi terkait," jelasnya.(tim me)



































