7 WNA Telah Dideportasi


Kotamobagu, ME

Selang 4 bulan terakhir, sejak januari hingga april 2016, Kantor imigrasi kelas III kotamobagu mencatat, setidaknya 7 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), telah dipulangkan ke Negara asalnya atau Dideportasi.

 

Alasannya, menurut Kepala Informasi Sarana Komunikasi dan Penindakan Keimigrasian (Sub Insarkom dan Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu,Melgi Pahibe, ke tujuh WNA tersebut, tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa surat ketererangan ijin tinggal tetap (Kitap) dan surat keterangan ijin tinggal sementara (Kitas). “7 warga negara asing tersebut terbukti tidak memiliki surat dokumen resmi, tentang keimigrasian, sehingga dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi,” kata Melgi.

 

Lanjutnya, ke 7 WNA itu semuanya berasal dari Philipina. Ditambahkan Melgi, WNA  di Bolmong Raya tercatat sebanyak 75 orang dan dimoninasi oleh warga negara china 68 orang serta 7 diantaranya dari Negara Asia lainnya. “Mereka datang sebagai tenaga kerja asing yang rata ratanya bekerja di perusahaan tambang emas di bolmong raya. Semuanya, mempunyai surat keterangan ijin tinggal sementara atau kitas,” terang Melgi.

 

Oleh karena itu, Melgi berharap, agar semua WNA yang ada dapat memperpanjang Kitasnya. Sebab, pihak Imigrasi, terus melakukan pemantauan. “Kami akan mengawasi terus Kitap dan Kitas para WNA tersebut,” tandasnya. (Ridelfie Agoan)



Sponsors

Sponsors