Foto: Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu.
WNA Asal Philipina Akan di Deportasi
Kotamobagu, ME
Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu melalui Kepala Sub Insarkom dan Wasdakim (Informasi Sarana Komunikasi dan Penindakan Keimigrasian), Melgi Pahibe, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mendeportasi salah satu Warga Negara Asing (WNA), Sharon Ubas, ke Negara asalnya Filipina.
"Sharon Ubas akan di Deportasi ke negara asalnya Philipina Tanggal 22 April Mendatang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan pesawat Silk Air," ujar Melgi, Selasa (19/4).
Melgi menuturkan jika Sharon tertangkap oleh pihak imigrasi beberapa bulan lalu di Desa Komangaan Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong karena di duga tidak mempunyai surat ijin tinggal tetap dari pihak imigrasi.
Diketahui Sharon Ubas sudah berada di bolmong sejak 2006 silam dan sudah menikah dengan salah satu warga yang ada di Kecamatan Passi Barat Bolmong dan dari pernikahan tersebut, keduanya sudah dikarunia dua orang anak.(ridelfie agoan)



































