Foto: AKP Saiful Tamu.(Ist)
Kasus Mami Boltim 'Mengendap', Penegak Hukum 'Diserang'
Tutuyan, ME
Komitmen aparat penegak hukum di tanah Totabuan untuk memberangus tindak penyelewengan uang negara tanpa pandang bulu, kembali dipertanyakan. Pengusutan indikasi kasus korupsi dana Makan dan Minum (Mami) DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jadi salah satu contoh.
Kasus yang diduga menyeret sederet pejabat publik itu, kian kabur. Berkas perkara sangkaan penyimpangan berbandrol sekitar Rp 800 Miliar, hanya bolak-balik Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong). Hingga sekarang masih tarik ulur dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Arus desakan penuntasan kasus tersebut kembali mengaum dari Boltim. Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Boltim, Ismail Mokodompit, mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus Mami Boltim.
Menurut Mokodompit, dalam proses penanganan kasus Mami ini, aparat penegak hukum sudah menetapkan tersangka kepada para anggota DPRD dan beberapa staf di Sekwan Boltim. Namun, sesudah adanya penetapan tersangka, sampai saat ini proses penanganannya belum juga ada kejelasan.
"Mengapa proses penangan kasus Mami hanya sampai pada penetapan tersangka, lalu bagaimana kelanjutannya?” tanya Mokodompit.
Semestinya, penanganan kasus Mami dapat diusut tuntas, karena mencuatnya kasus tersebut atas permintaan beberapa anggota DPRD Boltim, seperti Sofyan Alhabsyi Cs yang menantang aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran Mami DPRD Boltim.
“Sehingga dengan demikian, selaku Ketua Laki Boltim, saya meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut,” pinta Mokodompit.
Diketahui, mencuatnya kasus Mami DPRD Boltim beberapa tahun kemarin, bermula dari permintaan beberapa anggota DPRD Boltim yang menantang aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dugaan penyimpangan anggaran Mami di lembaganya.
"Kami menantang aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas anggaran Mami DPRD Boltim,” ucap Sofyan Alhabsy Cs, beberapa tahun lalu.
Sejumlah aktivis anti korupsi di tanah para Bogani mengendus, kasus itu akan diputihkan. Seperti yang diungkapkan Rahmadi, salah satu aktivis pemuda Totabuan. ”Pengusutan kasus dugaan Mami Boltim makin suram. Sampai sekarang berkas kasus itu tak kunjung tembus pengadilan. Ada apa?” semburnya. “Kami minta aparat perjelas status kasus Mami itu. Kalau memang sudah ada bukti kuat, segera dilimpahkan ke meja hijau,” timpalnya.
Kabar terakhir, kasus ini statusnya P-19. “Berkas perkara memang sudah dikembalikan oleh Kejari (P-19) namun dalam petunjuk Jaksa itu, kami (Penyidik Polres) harus melengkapi keterangan dari saksi ahli pidana. Padahal sebelumnya, petunjuk yang sama telah kami penuhi,” beber sumber, di Mapolres Bolmong.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. “Ya, berkas Mami Boltim dikembalikan oleh Kejari,” ungkapnya.
Pun begitu, Saiful menjamin pihaknya akan memacu proses penyelidikan kasus tersebut. “Yang pasti, kami akan tetap fokus dalam menuntaskan perkara itu,” terang Saiful.
Kasus dugaan korupsi Mami Boltim ini, terjadi pada tahun anggaran 2011 silam. Dimana, para anggota dewan Boltim diduga telah menerima aliran dana Mami fiktif, yang direncanakan oleh Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong, bersama para rekannya. Masing-masing Bendahara Satria Mokodompit (yang telah menjalani hukuman badan, atas putusan Pengadilan Tipikor Manado, beberapa waktu lalu), kemudian PNS Setwan Boltim, di antaranya, Almarhum Djunaidi Daumpung kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sahifudin Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Jemmy Golonda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah dilakukan penyelidikan, setiap anggaran Mami yang diduga fiktif itu, telah dicarikan dan dinikmati bersama-sama hingga menimbulkan kerugian Negara, sekira Rp.800 juta. Saat itulah, penyidik Tipikor langsung menetapkan PA, KPA, dan PPTK sebagai tersangka beserta 20 anggota DPRD Boltim. (tim me)



































