DPRD Boltim Gelar Reses di Bokaka


Kotabunan, ME

Kegiatan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masa persidangan pertama tahun 2016 mulai bergulir. Para wakil rakyat Dapil 2, Rabu (6/4) malam, turun ke Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan.

Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Boltim, Kapolsek Urban Kotabunan, Danramil 130305 Kotabunan, Camat Kotabunan para BPD dan sejumlah Sangadi se-Kecamatan Kotabunan.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Kotabunan, Iklash Pasambuna SSTP. Dalam sambutannya, ia menjelaskan ke masyarakat tentang maksud kegiatan reses seperti itu.

"Tujuan dari reses ini adalah silaturahmi antara DPRD, pemerintah desa dan masyarakat, dimana DPRD mengawal, menerima saran dan masukan-masukan, aspirasi dari seluruh masyarakat. Itu akan menjadi acuan dari pada DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas mereka," tuturnya.

"Ada tiga fungsi dari pada DPRD, yaitu legislasi, bajeting dan pengawasan," jelas Camat.

Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD Kabupaten Boltim, Hi Sehan Mokoagow MAP MSi mengatakan, reses bukan merupakan kehendak oleh setiap DPRD.

"Reses bukan merupakan kehendak oleh setiap DPRR tetapi sesuai kebutuhan dan dianjurkan oleh undang-undang. Dimana undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ditekankan bahwa DPRR harus melaksanakan reses dengan tujuan-tujuan tertentu," jelas Mokoagow.

Ia juga menjelaskan landasan hukum pelaksanaan reses tersebut. "Undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR ,dan DPD ini merupakan landasan hukum untuk pelaksanaan reses," terang Mokoagow. (matt rey kartoredjo)



Sponsors

Sponsors