Foto: Para pedagang yang diamankan Satpol PP.
Satpol PP Amankan Pedangang Liar Dari Luar Daerah
Tondano, ME
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa amankan 4 pedangan asal Jawa Barat dan Gorontalo yang kedapatan sementara melakukan aktivitas jual beli namun tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Minahasa. Keempat pedangan ini diamankan petugas Satpol PP saat beroperasi di seputaran Kota Tondano. Mereka yang diamankan yakni, MT (23), CS (20) dan DT (23). Ketiganya warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Ikut diamankan, IA (40) warga Gorontalo. Ketiga warga asal Jawa Barat tersebut didapati sementara menjajakan cobek. Sementara IA ditahan saat menjajakan karpet.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Minahasa, Engelbert Rantung, keempat pedangan itu terjaring operasi rutin Satpol PP. "Mereka terjaring dalam oprasi Satpol PP di seputaran Kota Tondano dan didapati tidak mengantongi izin usaha di Kabupaten Minahasa," aku Rantung.
Ia menambahkan, oprasi ini sudah rutin dilaksanakan guna menertibkan pedangang-pedangang liar yang biasa beroprasi di wilayah Kabupaten Minahasa.
Rantung juga menghimbau bagi para pedagang yang ingin berjualan di Minahasa, agar bisa mengurus izin terlebih dahulu serta melakukan pelaporan kepada pihak terkait apabila hendak beroprasi di Kabupaten Minahasa. Keempat pedangang diambil keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Minahasa, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan peringatan. Apabila hendak beroprasi di wilayah Kabupaten Minahasa, harus memiliki izin terlebih dahulu.
Oprasi rutin ini dilakukan oleh Satpol PP, sekaligus mengecek para warga pendatang yang masuk di Kabupaten Minahasa, guna menghindari peredaran warga yang tergabung dalam organisai-organisasi terlarang yang bisa membahayakan stabilitas serta keamanan di Kabupaten Minahasa. (kelly korengkeng)
Powered by Telkomsel BlackBerry®-tikala-ringkus-pelaku-pembunuh.html



































