Foto: Soni Sumarsono.
SUMARSONO PASANG BADAN
Pilkada Manado 17 Februari
Manado, ME
Drama ketegangan Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado masih tersaji. Kasak-kusuk waktu perhelatan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2016, terus terjadi. Polemik pemanfaatan anggaran paling kencang berdengung. Teranyar, Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Soni Sumarsono, melempar pernyataan tegas. Siap berada di garis depan untuk mengamankan keputusan penyelenggara pesta demokrasi itu.
Pemerintah Provinsi Sulut di bawah komando Gubernur Sumarsono, akan berjuang untuk memuluskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di ibukota provinsi medio bulan berjalan ini. “Kami dari provinsi, sebagai Gubernur tetap akan konsisten melaksanakan keputusan KPU Manado yang sudah memutuskan penyelenggaraan Pilwako pada 17 Februari 2016,” tandas Gubernur Sumarsono, usai Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, dalam rangka pengucapan/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Sulut di gedung cengkeh, Senin (1/2)
Sebagai wujud keseriusan, Pemprov Sulut telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Manado untuk memuluskan agenda tersebut. “Hari ini (kemarin, red) kita telah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Manado, kita siapkan maksimal terkait ketersediaan dana Pilwako. Dibutuhkan cuma 10 miliar rupiah dan ini saya kira dengan peraturan yang ada bisa dipenuhi. Hanya tinggal sekarang dari Walikota Manado,” ungkap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini.
SUMARSONO: DANA PILWAKO TIDAK MASALAH
Kekhawatiran soal konsekwensi hukum yang bisa dituai saat pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggelar Pilkada Manado yang tertunda, ditepis Gubernur Soni Sumarsono. Payung hukum telah tersedia untuk melindungi pemanfaatan anggaran itu.
“Saya sudah koordinasi dengan Pemkot Manado terkait pergeseran-pergeseran anggaran sampai sebesar 10 miliar rupiah. Itu akan diroses. Soal administrasinya tidak usah khawatir karena berdasarkan Permendagri sudah ada yang mengatur,” jelasnya.
Diterangkannya, ada Permendagri yang mengatur, dalam hal Pilkada susulan, dibutuhkan keuangan, itu tidak harus masuk APBD dulu. “Jadi cukup dengan keputusan Walikota, Perwalikota, disediakan anggarannya, baru nanti peraturan perubahan dalam APBD dimasukan belakangan. Jadi tidak harus menunggu perubahan APBD baru dianggarkan. Diswitch dulu sebelum ada perubahan tapi administrasi perubahannya dimasukkan. Saya kira itu sudah ada peraturan di Permendagri 44,” papar Sumarsono.
“Memang kalau secara umum, kebijakan anggaran pemerintah harus masuk APBD. Itu kebijakan umum. Tapi hal-hal yang sifatnya lex specialis (bersifat khusus), ini kan khusus karena penundaan, maka ini akan menggunakan pasal itu,” sambungnya.
Kasus Kota Manado memiliki kekhususan sehingga aturan yang berlaku pun aturan khusus. “Ini kebijakan strategis nasional. Aturannya sudah ada. Payung hukumnya sudah ada. Jadi Pilkwako Manado anggarannya melalui pemerintah kota dan tidak harus menunggu pergeseran,” tandasnya.
KPU HARUS BERTANGGUNGJAWAB
Pemanfaatan anggaran Pilkada Manado sepenuhnya merupakan tanggungjawab KPU. Penambahan anggaran untuk pesta demokrasi yang tertunda wajib dilakukan oleh Pemkot Manado. Namun, pertanggungjawaban sudah harus bisa diperlihatkan KPU Manado. Terutama untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan anggaran.
“Ada satu lagi yang harus diperhatikan KPU. Anggaran bagi mereka 20 miliar rupiah itu sekitar 18 lebih sudah digunakan. Tapi persoalannya digunakan untuk apa? Jadi satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. KPU harus pertanggungjawabkan, diaudit oleh BPK. Jangan sampai ini sudah ada, disediakan lagi. Itu namanya double accounting,” kata Penjabat Gubernur Soni Sumarsono.
“Diaudit tapi bukan berarti selesai diaudit baru dialokasikan. Bisa simultan. Anggaran disediakan, audit dilakukan. Sehingga ketika double, ketahuan. Dan ini resiko KPU, pertangungjawabannya KPU, tanggungjawab hukumnya KPU,” kuncinya.
WALIKOTA MANADO DIMINTA BERANI
Penjabat Walikota Manado, Royke Roring, dikabarkan tak mau mengambil resiko dalam pemanfaatan anggaran Pilkada Manado. Situasi itu memberi kesan, Pemkot Manado tak mau menggunakan dana APBD untuk menghelat agenda rakyat itu. Ada ketakutan dari Penjabat Walikota, pihaknya akan terseret masalah hukum.
Hal tersebut dikritisi Gubernur Soni Sumarsono. Roring dan jajaran Pemkot Manado pun diminta harus berani mengambil keputusan.
“Semua orang kalau takut tidak ada keputusan. Tidak ada keputusan tanpa resiko. Itu resiko pejabat publik. Semua ada resikonya tapi negatifnya sebisa mungkin diminimalisir. Yang penting ada aturannya,” cerocosnya.
Supaya tidak ada resiko maka Pemkot Manado disarankan menyurat kepada Mendagri. “Karena semua aturan mengenai penggunaan keuangan APBD, yang membuat Mendagri. Jawaban surat itulah yang dijadikan pegangan. Pemeriksaan, audit BPK/BPKP, itu dasarnya aturan. Jadi jangan bingung kemudian bingung-bingung saja. Minta petunjuk Mendagri, pelaksanaannya seperti apa dan anggarannya seperti apa, nanti kan ada petunjuk mengacu saja pada Permendagri yang ada,” paparnya.
Ditegaskannya, ada Permendagri khusus yang digunakan untuk Pilkada susulan. “Jadi tidak usah terlalu takut dengan aturan. Kita mengamankan republik kok takut-takut begitu. Kenapa, ini agenda strategis nasional,” kata Sumarsono.
PEMKOT MANADO DUKUNG PILKADA 17 FEBRUARI
Pergunjingan di masyarakat jika Pemkot Manado dan Penjabat Walikota Manado tak serius mendukung tahapan Pemungutan Suara 17 Februari 2016, dengan tegas dibantah. Penjabat Walikota Royke Roring, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Sekda Kota Manado, Josua Pangkergo, menyatakan bahwa Penjabat Walikota sudah berulang kali menegaskan mendukung tahapan Pilkada Manado untuk dilanjutkan.
UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan peraturan terkait lainnya termasuk Permendagri No 44 tahun 2015 tentang Anggaran Pilkada dan Permendagri No 52 tahun 2015 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, sudah dikaji oleh Pemkot Manado. “Sikap dukungan kami tentu dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Di pihak lain, mencuatnya masalah koordinasi lembaga KPU dan Pemkot Manado, dinilai harus disikapi secara intens dan proaktif oleh perwakilan pemerintah di KPU. Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Manado, Franky Mocodompis, SSos, berharap Sekretaris KPU Manado sebagai perpanjangan tangan Pemkot Manado di KPU untuk intens dan proaktif menjembatani koordinasi. Dalam situasi khusus seperti sekarang ini, peran Sektetaris KPU maupun Sekretariat KPU Manado menjadi sangat vital dan strategis.
“Kalau komisioner ya kan memang dipilih dan ditetapkan oleh kelembagaan KPU tapi Sekretaris dan sekretariat KPU merupakan salah satu dukungan fasilitasi Pemkot ke KPU Manado. Kami yakin Pak Novi Kandowangko yang sudah berpengalaman mengelolah kegiatan Pilkada dan Pemilu, akan dapat melaksanakan tugasnya menjembatani koordinasi Pemkot dan KPU dengan baik,” kunci Mocodompis.
PEMERINTAH, KPU DAN BAWASLU DUDUK BERSAMA
Janji Penjabat Walikota Manado, Royke Roring, untuk menemui stakeholder penyelenggara Pilkada di Kota Manado dalam pekan ini, akhirnya dipenuhi. Miskomunikasi yang terendus dari berbagai versi pemberitaan media, terselesaikan Senin (1/2).
Di ruang Toar Lumimuut, Penjabat Walikota Manado bertatap muka, berdiskusi, dan mencari solusi terkait Penyelenggaraan Pilkada Kota Manado bersama KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat Provinsi seperti Asisten 1 dan Asisten 3, Sekda Provinsi Sulut, Kaban BPKBMD Provinsi Sulut, Inspektorat Provinsi Sulut dan pejabat Pemkot Manado terkait.
Awalnya rapat dilaksanakan tertutup, tetapi begitu rapat berakhir, Penjabat Walikota Manado menyempatkan diri menemui beberapa awak media dan menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
“Inti dari pertemuan tadi adalah mencari titik temu dan pada akhirnya tanpa mengurangi apa yang sudah dilakukan oleh KPU, kita akan menyurat besok (hari ini, red) ke Mendagri untuk meminta waktu kita berkonsultasi. Mudah-mudahan secepatnya kita akan diterima oleh Mendagri atau Sekjen atau Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,” jelas Roring.
Rencananya, Pemkot bersama-sama dengan KPU dan juga mengundang pimpinan dewan, akan konsultasi bersama karena aturan-aturan pengelolaan anggaran APBD pada umumnya berbentuk Permendagri. Dari Permendagri 54 tahun 2010, Permendagri 52 tahun 2015, dan Permendagri 44 tahun 2015. “Dan juga masih terkait dengan sistem pengendalian, pengawasan internal, pertanggungjawaban dan pelaporan. Jadi itu semua ada aturan-aturan yang kita sinkronkan baik-baik supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Usai menyurat ke Kemendagri, Roring berharap dalam waktu secepatnya mereka bisa diterima. “Kita berharap yang akan berangkat dari Pemkot Manado, KPU dan kita berharap juga pimpinan DPRD Kota Manado supaya kita menyatu,” tutup Roring. (tim me)



































