Jacko Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Hadirkan Saksi Ahli dari Kementerian ESDM


Manado, ME

Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, ternyata tidak main-main dalam menangani kasus pidana yang diduga kuat bakal menjerat oknum Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara, JK alias Jacko. 

Saat dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus. Kapolda melalui Kasubdit Tipiter AKBP Arya Perdana, terangkan kalau dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya turut melibatkan saksi ahli dari kementerian.

“Untuk kasus Jacko, kami akan menghadirkan saksi ahli dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau tidak ada halangan, minggu ini atau minggu depan, kami akan berangkat ke pusat untuk memeriksa saksi ahli,” ungkap Komandan Tim Barracuda Polda Sulut ini.

Selain itu, Arya juga menambahkan kalau Jacko akan segera dipanggil pihaknya dalam waktu dekat ini guna menjalani pemeriksaan lanjutan. 

“Kami masih menunggu konfirmasi dari dia (Jacko), karena apabila dirinya tidak berada di Manado, takutnya surat panggilan tidak akan sampai kepadanya. Apabila ia telah berada di Manado, kami akan langsung memanggilnya,” janjinya.

Diketahui, Jacko telah dilaporkan warga bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Manado, karena perusahaan miliknya, yakni PT Boltim Prima Nusa Resources (BPNR), diduga beroperasi ilegal di Desa Buyat, Kabupaten Boltim.

Menurut informasi, aktivitas perusahaan BPNR tersebut telah berdampak pada sektor lingkungan serta perekonomian daerah. Bahkan, diduga kuat perusahaan tersebut, telah menyebabkan terjadinya pengrusakan kawasan hutan dalam skala besar. Tak hanya itu, dugaan illegal operasi yang dilakukan perusahaan Jacko ikut menjadi bentuk pelanggaran hukum yang dapat menjerat pidana paling lama 10 tahun. (tim me)



Sponsors

Sponsors