Ofel Tewas Usai Dihujani Tikaman

Duel Maut di Ranomerut


Tondano, ME

Kronologi kematian Kristofel Kambey alias Ofel (39), warga Desa Ranomerut Kecamatan Eris, yang ditemukan tewas di wilayah perkebunan di Desa Ranomerut Jaga III, Sabtu dinihari akhir bulan November tahun lalu, akhirnya terungkap dalam rekonstruksi yang dilaksanakan Unit 1 Satuan Reskrim Polres Minahasa.

Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Minahasa, menghadirkan tersangka masing-masing, RM alias Risky alias Oki (20), AT alias Asep, FT alias Franklin alias King dan MP alias Marvil alias Komar. Keempatnya warga Toliang Oki Kecamatan Eris.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniadi SIK ini, korban Opel mendapat tikaman berulang-ulang dari tersangka pada adegan ke 14, oleh RM alias Rizky alias Oki, yang sesudah itu kemudian melarikan diri.

Menurut kronologi rekonstruksi, kejadian berawal saat para tersangka sedang menegak miras bersama pada acara ulang tahun salah satu warga di Ranomerut. Tiba-tiba para tersangka ini keluar dari pesta karena mendengar ada keributan di jalan depan acara berlangsung. Singkat cerita, tersangka Oki sudah memegang pisau badik yang diambilnya dari salah satu warga dan tersangka Komar memegang parang yang diambil di dalam rumah tuan pesta.

Lanjut, korban datang dan menegur para tersangka agar segera pulang dan menghentikan keributan. Namun, niat korban ini tak diindahkan para tersangka, malah justru tersangka FT alias King menghadang korban dan terjadi adu mulut yang akhirnya membuat korban terpancing kemudian mencabut sebilah pisau badik dan berusaha menyerang King namun meleset.

Melihat temannya diserang, tersangka Oki kemudian mendatangi korban sambil juga membawa pisau badik dan terjadi pertengkaran mulut. Bersamaan dengan itu, tersangka Asep dan Komar ikut mendatangi korban.

Melihat para tersangka mendatanginya, korban lalu menggunakan pisau badik di tangannya dan menyerang Oki namun lagi-lagi meleset. Melihat temannya diserang, King lalu memukul korban di bagian wajah, ditambah tendangan oleh Komar hingga akhirnya korban melarikan diri.

Namun, sekitar 30 meter korban lari, tiba-tiba tusukan dari tersangka Oki yang kala itu mengejar korban, mengenai bagian belakang korban dan kemudian secara berulang tersangka menikam korban. Usai menganiaya korban, para tersangka kemudian melarikan diri, hingga korban akhirnya ditemukan pertama kali oleh lelaki Alex Karundeng dalam keadaan tak bernyawa.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edi Kusniadi membenarkan kronologi kejadian tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi.
“Para tersangka ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Rekon ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano, untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Kusniadi.(kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors