Landjar 'Jungkalkan' Polres Bolmong


Kotamobagu, ME

Sehan Landjar masih 'perkasa'. Dalam drama pertarungan versus Korps Bhayangkara di meja pengadilan, eks Bupati Bolaang Mngondow Timur (Boltim) itu berhasil unggul. Gugatan yang diajukan Landjar terhadap Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam sidang Praperadilan, akhir pekan lalu, akhirnya diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sidang putusan ini terkait penetapan tersangka dari penyidik Polres Bolmong terhadap Landjar dalam kasus terkait Pilkada yang dilaporkan Ahmad Alheid. beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang dipimpin Nova Sasube tersebut, memutuskan jika gugatan yang dilayangkan lewat kuasa hukum Sehan dikabulkan.

Sidang itu dihadiri oleh penyidik dari unit I Polres Bolmong, Ipda Rosit serta didampingi dua penyidik dari Polda Sulut. Usai sidang putusan, tiga penyidik terlihat enggan memberikan tanggapan soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sehan Landjar. Mereka memilih untuk diam dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Bupati Boltim terpilih ini, Haris Mokoginta mengatakan, sejak awal dirinya mengaku optimis jika gugatan yang dilayangkan akan dikabulkan pengadilan. “Sudah jelas gugatan yang kita layangkan ke pengadilan akan dikabulkan oleh pengadilan. Makanya tak ada kekhawatiran,” katanya.

Haris menambahkan, apa yang diputuskan Hakim sangatlah mutlak dari sisi bukti-bukti yang diajukan. Dalam amar yang disampaikan Hakim, jika laporan tersebut legal standing. Artinya pelapor tidak memberikan kuasa kepada pelapor dalam hal ini Penjabat Bupati Boltim, Rudi Mokoginta ke Ahmad Alheid.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sangat menghargai putusan praperadilan tersebut. “Kami menghargai putusan hakim. Langkah selanjutnya akan diteliti lebih jauh perkara ini apakah akan dilanjutkan atau tidak,” terang Saiful.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik Tanah Totabuan. Pengamat hukum Bolmong Raya, Sofyanto, menilai putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Sasube tersebut, hanya dilihat dari sisi legal standingnya dalam kasus fitnah. Padahal, dalam perkara tersebut, ada dua subjek hukum yang dipermasalahkan, yakni fitnah dan pengancaman.

Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Sehan Landjar saat berkampanye beberapa waktu lalu, bisa dilaporkan oleh siapa saja, asalkan pelapor adalah warga yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Boltim.

Untuk itu, lanjut Sofyanto, kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali dengan cara korban membuat laporan kepolisian (LP) baru, baik itu di Polres Bolmong atau di Mapolda Sulut, bahkan ke Mabes Polri. “Substansi hukum yang dilihat oleh hakim hanya pelapor yang dianggap legal standing, karena pelapor dirasa bukan korban dalam kasus fitnah yang diucapkan Sehan Landjar saat berkampanye lalu. Namun, jika hakim juga melihat perkara pengancamannya maka, sudah tentu benar pelapornya Mat Alheid karena dia adalah warga Boltim yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada tersebut,” terang Sofyanto.

Lagian tambah Sofyanto, soal putusan praperadilan itu tidak menggugurkan persoalan hukumnya. “Kan persoalan hukumnya tidak gugur, masih bisa dilanjutkan. Semuanya tergantung korban apakah korban merasa keberatan atau tidak. Masih ada kok langkah hukum selanjutnya. Karena di dalam rekaman orasi Sehan itu, sangat jelas terdengar Sehan ingin mengacaukan Boltim,” tandasnya. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors