Poli Nakhodai Kota Bunga


Tomohon, ME

Posisi top eksekutif Kota Bunga, dipastikan bergeser. Hal ini dipicu masa jabatan Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, Kamis (7/1) hari ini, berakhir. Menunggu pelatikan Penjabat Walikota, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), menugaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon, Dr Arnold Poli, SH MAP sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota.

Demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Ir Siswa R Mokodongan, usai menghadiri peluncuran penandatanganan kontrak kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2016 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dan Teleconference di BPJN 11 Manado. Kata Mokodongan, penunjukan Poli, dikarenakan masa jabatan Walikota Tomohon Jimmy F Eman, telah berakhir. Direncanakan, hari ini di ruang kerjanya, Mokodongan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penunjukan Poli sebagai Plh Walikota Tomohon. Sementara itu, pelantikan Penjabat Walikota Tomohon, kata Mokodongan, jika tidak ada aral melintang akan dilaksanakan, Jumat (08/01) besok.

Teranyar, lowongan kursi Pejabat Walikota Tomohon, sempat dihadang persoalan. SK pejabat pengganti Jimmy F Eman, dikabarkan masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mapatu orang nomor satu di Kota Bunga itu pun berpotensi diisi pelaksana tugas (Plt). Informasi yang dirangkum harian ini, Pejabat Walikota Tomohon dipastikan akan dipegang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Sanny Parengkuan. Pun begitu, proses pengurusan SK Parengkuan disebut-sebut masih tersangkut di Kemendagri. Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, diisukan jadi penyulut keterlambatan pengurusan berkas di pusat. “Kalau pejabat Walikota Tomohon sudah pasti Pak Sanny Parengkuan. SK-nya sudah berproses di Kemendagri. Cuma masalah liburan saja yang membuat SK beliau agak terlambat keluar,” beber sumber resmi di gedung putih (sebutan Kantor Gubernur,red), kepada media ini, belum lama.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong ketika dikonfirmasi harian ini, Senin, tak menampik SK Pejabat Walikota Tomohon, masih berproses di Kemendagri. “Ya, sementara berproses. Tunggu sampai besok (hari ini, red),” bebernya.
Ia pun tak menepis soal peluang adanya pengangkatan Plt Walikota Tomohon bila SK pejabat, terlambat keluar. “Bisa seperti itu. Yang pasti, mulai tanggal 7 Januari 2016, pukul 00.01 Wita, Walikota sebelumnya sudah tidak dapat menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah. Sudah harus diganti. Itu perintah undang-undang,” kunci Eks Kepala Biro Sumber Daya Alam Pemprov Sulut itu. (victor rempas)



Sponsors

Sponsors