Foto: Sanny Parengkuan.(Ist)
SK Parengkuan Tertahan di Kemendagri
Manado, ME
Pengisian lowongan kursi Pejabat Walikota Tomohon yang akan berakhir (7/1) besok, kans tertunda. Surat Keputusan (SK) pejabat pengganti Jimmy F Eman dikabarkan masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mapatu orang nomor satu di Kota Bunga itu pun berpotensi diisi pelaksana tugas (Plt). Informasi yang dirangkum harian ini, Pejabat Walikota Tomohon dipastikan akan dipegang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Sanny Parengkuan.
Pun begitu, proses pengurusan SK Parengkuan disebut-sebut masih tersangkut di Kemendagri. Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, diisukan jadi penyulut keterlambatan pengurusan berkas di pusat.
“Kalau pejabat Walikota Tomohon sudah pasti Pak Sanny Parengkuan. SK-nya sudah berproses di Kemendagri. Cuma masalah liburan saja yang membuat SK beliau agak terlambat keluar,” beber sumber resmi di gedung putih (sebutan Kantor Gubernur,red).
“Selain itu, salah satu pejabat di Kemendagri yang diperlukan untuk pemenuhan berkas administrasi SK penjabat Walikota Tomohon, lagi ijin sakit. Itu yang bikin proses pengurusan SK Parengkuan agak melambat,” sambung sumber yang meminta namanya untuk tidak ditulis.
Untuk itu, suksesor Jimmy Eman, berpeluang diisi Plt. “Tinggal tunggu besok (hari ini,red). Jika SK Parengkuan keluar besok, berarti di Tomohon itu akan disi pejabat walikota. Kalau tidak, tentu akan dikasih Plt disana (Tomohon,red), sambil menunggu SK pejabat keluar. Soal siapa Plt-nya, itu tergantung Pak Gubernur,” tutupnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong ketika dikonfirmasi, tak menampik SK Pejabat Walikota Tomohon masih berproses di Kemendagri. “Ya, sementara berproses. Tunggu sampai hari ini. Kalau SK sudah ada, pasti hari ini akan digelar gladi bersih,” bebernya.
Ia pun tak menepis soal peluang adanya pengangkatan Plt Walikota Tomohon bila SK pejabat terlambat keluar. “Bisa seperti itu. Yang pasti, mulai tanggal 7 Januari 2016, pukul 00.01 Wita, Walikota sebelumnya sudah tidak dapat menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah. Sudah harus diganti. Itu perintah undang-undang,” kunci Eks Kepala Biro Sumber Daya Alam Pemprov Sulut itu. (aldy rorong)



































