Kambong: Materi Gugatan Tidak Bisa Merubah Hasil Pemilu


Tomohon, ME

Soal materi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh tim sukses pasangan calon Johny Runtuwenen dan Vonny Paat (Jonru-Vop) adalah tentang pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon, Rita Kambong SH kepada Manado Express di ruang kerjanya, Selasa (5/1).

"Saya mendapat informasi, materi gugatan adalah bukan bukan perselisihan hasil. Tetapi pelanggaran yang secara administrasi terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu dan pejabat," terangnya.

Kambong menjelaskan, mereka menggugat soal keterlibatan Lurah memberikan surat keterangan domisili kepada warga untuk memilih. Pelanggaran itu berkaitan dengan DPTb 2.

Menurut Kambong, materi gugatan yang berupa pelanggaran Pilkada tersebut tidak dapat merubah hasil Pemilihan Walikota Tomohon.

"Berdasar pada materi perkaranya, gugatan tersebut tidak bisa merubah hasil Pemilu. Karena yang dibahas di MK adalah tentang perselisihan hasil bukan pelanggaran. Kalaupun terbukti adanya pelanggaran, itu pasti masuk pada ranah Kepolisian," jelasnya.

Kambong menambahkan, terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat Kelurahan, Panwaslu sementara melakukan penyelidikan. Kemudian, persoalan ini sudah dibahas di tingkat penegak hukum terpadu Pemilu. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors