Hari Ini Panwas Ambil Materi Hasil Gugatan di MK


Tomohon, ME

Hari ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tomohon akan mengambil materi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 9 Desember 2015. Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu, Rita Kambong SH di ruang kerjannya, Selasa (5/1).

"Kami akan mengambil materi berupa hasil gugatan beserta nomor register yang sudah dikeluarkan MK pada tanggal 4 Januari 2015," ujar Kambong kepada Manado Express.

"Menurut informasi yang kami terima, tanggal 7 Januari 2015 sudah keluar jadwal sidangnya. Kami akan hadir sebagai saksi pemberi keterangan. Panwaslu Kota Tomohon siap hadir di sidang tersebut kapan saja," tegasnya.

Diketahui, tim sukses pasangan calon Jonru-Vop mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (21/12). Gugatan tersebut, terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 9 Desember 2015. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors