Pemkab Minahasa Dan Pemkot Manado Sepakat Selesaikan Masalah Desa Tikela


Tondano, ME

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tapal batas di Desa Tikela Kecamatan Tombulu, yang merupakan batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kepada Manado Express, Kamis (13/6) menjelaskan, dari hasil pembicaraan yang dilakukan antara pihak Pemkab Minahasa dan Pemkot Manado, akhirnya disepakati bersama bahwa untuk pengurusan administrasi pemerintahan, semuanya harus di Kabupaten Minahasa.

“Dari hasil kesepakatan bersama antara pihak pemkab Minahasa dan Pemkot Manado, ditetapkan bahwa wilayah Tikela itu masuk Minahasa. Dengan demikian, tidak ada lagi warga Tikela yang mengurus surat-surat di Pemkot Manado, semuanya harus di Minahasa,” ungkapnya.

Ditambahkannya pula, pihak Pemkot Manado sudah menegaskan bahwa, pihaknya tidak lagi akan melayani warga desa Tikela yang masih ngotot melakukan pengurusan surat-surat di wilayah pemerintahan Kota Manado.

“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat Tikela, khususnya mereka yang belum memiliki KTP, agar supaya segera melakukan pengurusan KTP di Minahasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Manado, Vecky Lumentut membenarkan kesepakatan tersebut. Menurutnya, Desa Tikela bukan masuk dalam wilayah kota Manado. Secara defacto, Desa Tikela masuk wilayah kecamatan Tombulu, kabupaten Minahasa. Untuk itu semua pelayanan yang menyangkut kesehatan, pendidikan, Raskin, e-KTP dan sejumlah pelayanan lainnya adalah tanggung jawab Kabupaten Minahasa.

"Kalau ada warga Tikela berkeinginan diterima sebagai penduduk kota Manado, maka prosesnya harus sesuai dengan aturan. Dan untuk memprosesnya bukan kewenangan pemerintah kota Manado, tetapi merupakan kewenangan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Minahasa," Jelas Lumentut. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors