Sehan Tolak Ditetapkan Tersangka


Kotamobagu, ME

Gesekan demi gesekan yang tersaji dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus berbuah di ruang hukum. Teranyar, ‘drama’ pertarungan dua tokoh, Ahmad Alheid versus Sehan Landjar meledak.

Alheid ‘menyaret’ sang Bupati terpilih ke kasus dugaan pengancaman hingga berujung ke penetapan tersangka. Namun, Sehan Landjar menolak menandatangi berkas penetapan tersangka atas kasus pengancaman yang dilaporkan Ahmad Alheid beberapa waktu lalu.

Diketahui, Eyang, sapaan akrabnya, selama tujuh jam memberikan keterangan di ruang penyidik Unit I, Rabu (23/12) lalu. Usai diperiksa, Eyang yang didampingi pengacaranya, langsung dicerca sejumlah pertanyaan dari insan pers.

Dalam keterangannya, Eyang mengaku laporan itu bukanlah ranah penyidik akan tetapi ranah Panwaslu. Selain itu masa laporan tersebut sudah kadaluarsa karena laporannya sudah lewat dari tujuh hari. “Sehingga itu saya menolak untuk menandatangani berkas pemeriksaan itu. Apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sehan.

Eyang justru mempertanyakan kasus dugaan money politik yang diduga melibatkan tiga oknum polisi jika penyidikannya sudah sejauh mana. “Laporan kita saja soal money politic dengan barang bukti uang ratusan juta hingga kini belum terungkap. Sumbernya dari mana hingga kini belum diketahui. Padahal laporan kita masuk duluan,” kata dia.

Penolakan penandatagan berkas itu, kata Eyang, bukan mau membarter kasus namun tidak relevan dengan batas waktu laporan yang masuk ke Panwaslu. “Iya saya tolak. Sebab ini sudah tidak fair lagi. Kan kasus dugaan money politic hingga kini belum terungkap. Sumber uangnya dari mana dan siapa otak pelaku. Masa hingga kini belum terungkap,” tambah Sehan.

Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi mengaku, masih akan mengkroscek terlebih dahulu dengan penyidik soal penetapan tersangka terhadap Sehan Ladjar. “Ini kan menyangkut nama baik seseorang, jadi saya tidak mau berspekulasi dalam memberikan pernyataan. Saya akan kroscek dahulu dengan penyidik. Sebab, saat pemeriksaan lalu itu, yang bersangkutan (Sehan Landjar) tidak mau menandatangani berkas pentapannya,” kata Saiful.

Sementara itu, polemik soal penetapan tersangka terhadap Sehan Landjar menuai berbagai tanggapan dari sejumlah masyarakat.

Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Ilmu Hukum Bolmong, Sofyanto. Dirinya menjelaskan, mau atau tidaknya Sehan Landjar untuk menandatangani berkas perkaranya, itu adalah hak yang bersangkutan. Namun, patut digaris bawahi, Penyidik mempunyai kewenangan tersendiri dalam menahan dan menetapkan tersangka kepada seseorang.

“Soal mau tidaknya Sehan menandatangani berkas itu adalah haknya. Tapi ingat, hal itu bisa merugikan yang bersangkutan sendiri. Pasalnya, keterangan Sehan sebagai tersangka tidak akan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan. Dan nantinya, jika berkas itu masuk hingga tahap penuntutuan, maka yang bersangkutan tidak bisa membantah, sebab dari awal bantahannya tidak termuat dalam BAP. Nantinya tidak ada perbandingan keterangan saat persidangan,” terang Sofyanto.

Penolakan Sehan itu bisa dianggap membangkang proses hukum atau tidak kooperatif dalam menegakkan keadilan. Yang terpenting penyidik telah berusaha menghadirkan tersangka. “Sehan tidak menjawab itu merugikan saja. Dan itu malah merugikan Sehan sendiri. Berarti keterangan Sehan dinilai nol. Dengan menolak seperti ini berarti Sehan tidak ada bantahan dalam fakta yang ditemukan penyidik. Berkas tetap memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan karena tersangka tidak sedang dalam keadaan sakit,” tandasnya.

Awal mula kejadian ini terjadi saat Sehan Landjar sendiri dilapor oleh Penjabat Bupati Boltim, Muhamad Rudi Mokoginta. Namun, laporan Rudi ditolak dengan alasan Rudi bukan merupakan warga yang menetap di Boltim (khususnya daerah yang melangsungkan Pilkada). Oleh karena itu, Rudi menyuruh Ahmad Alheid yang menjabat sebagai Humas Pemkab Boltim, untuk melapokan tentang ancaman waktu berorasi pada Pilkada lalu itu. Dalam orasninya sendiri, Sehan mewarning agar Penjabat Bupati Muhamad Rudi Mokoginta untuk berlaku netral, tidak mengarahkan kepala desa dan PNS. Dan orasi Sehan itu dijadikan bukti ancaman saat dilaporkan.

Proses penelitian perkara tersebut awalnya sudah melalui tiga instansi yakni, Kejaksaan, Panwas dan Penyidik Gakumdu. Ketiga instansi itu dalam forumnya memutuskan pada tanggal 14 Desember perkara tersebut layak untuk dinaikan hingga ke tahap Penyidikan. Setelah diperiksa sebagai saksi, Sehan kemudian langsung ditetapkan tersangka, namun Sehan menolaknya. Dengan adanya perkara tersebut, maka Sehan dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (endar yahya/media sulut)



Sponsors

Sponsors