Polisi Bongkar Pengedar Pil Koplo di Minahasa


Tondano, ME

Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Minahasa berhasil meringkus dua pelaku pengedar pil koplo di Minahasa di dua lokasi berbeda, yakni di pusat Kota Tondano dan di Kecamatan Tombariri.

Kedua tersangka ini masing-masing, perempuan JR (41) warga Tombariri dan lelaki JSR (37) warga Tondano. Dari hasil pengembangan Polisi, keduanya ada keterkaitan jaringan.

Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Minahasa, AKP Franky Ruru, saat ditemui Manado Express mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini hasil dari pengintaian petugas selama sekitar dua bulan.

"Mereka diintai selama hampir dua bulan. Setelah dilakukan pengembangan, target terindikasi merupakan pengedar di wilayah Tondano dan Tombariri, sehingga kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas dan berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing bersama barang bukti," ungkap Ruru.

Dari hasil penggerebekan ini, satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kemudian berhasil mengamankan barang bukti milik para tersangka berupa 1.245 pil jenis Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, yang merupakan obat penenang tingkat tinggi. Dari tangan JSR didapati barang bukti sebanyak 245 butir obat penenang tingkat tinggi, dimana terdapat enam bungkus kemasan siap jual, dengan satu kemasan 10 butir harga Rp 100.000 per kemasan. Selanjutnya di tangan JR ditemukan barang bukti 1.000 pil jenis yang sama. JR merupakan bandar pengedar dan JSR langganan JR untuk pengecer di Tondano.

Ditambahkan Ruru, kasus ini terus dikembangkan. "Kasus ini sementara dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Para tersangka ini terancam Undang-undang Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 197 dengan ancaman 7 tahun penjara, total maksimal ancaman bisa mencapai 12 tahun penjara. (kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors