16 Bacaleg Tidak Lolos Berkas DCS
Pleno KPU Minsel
Amurang, ME
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS). Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, Rabu (12/6) mengumumkan Bakal Caleg (Bacaleg) yang masuk dalam DCS lewat rapat pleno.
Pengumuman dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan verifikasi kedua pasca perbaikan berkas hingga Selasa (11/6). Dari 258 bacaleg yang di verifikasi, hanya 242 yang melengkapi berkas.
"Pleno merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam aturan,” ujar ketua KPU Minsel, Yurni Sendow kepada Manado Express.
Selanjutnya dia mengatakan, sebelum melakukan pleno, selama 2 minggu telah dilakukan verifikasi terhadap 258 berkas bacaleg. Dari hasil verifikasi yang dilakukan 16 bacaleg tidak memenuhi persyaratan karena tidak melengkapi berkas.
“Kami telah melakukan verifikasi berkas untuk yang kedua. Hasilnya sebagian besar memenuhi syarat. Hanya 16 bacaleg yang tidak lengkap berkas,” kata Sendow.
Meski demikian bacaleg dalam DCS belum bisa bernafas lega. Karena mereka masih bisa gagal ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Hal itu karena selama dua pekan setelah penetapan DCS, KPU membuka pintu masukan dari masyarakat.
“Hasil pleno DCS ini merupakan jaminan untuk penetapan DCT nanti. Asalkan tanggapan masyarakat untuk masalah administrasi tidak akan ada,” tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































