Foto: Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Tim Buser Bekuk ABG Pelaku Pencurian
Tondano, ME
Tim Buser Polres Minahasa siang tadi menangkap RK alias Rama (16 tahun) warga Kota Kotamobagu Desa Ihwan di seputaran Universitas Negeri Manado (Unima) di Kecamatan Tondano Selatan.
Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencurian satu unit laptop milik Remos Ewin Aralaha, warga Ternate, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Unima.
Menurut pengakuan korban Ramos, malam tadi dirinya tidur di tempat kost milik temannya namun saat pulang ke kost-kosannya dirinya kaget gembok kamar miliknya sudah rusak. Saat memasuki kamar kost dirinya mendapati laptop yang biasa dipakainya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Dirinya pun sempat menanyakan kepada ibu kost namun pemilik kos tidak mengetahui keberadaan barang milik anak kostnya tersebut. Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian terdekat.
Kanit Buser Polres Minahasa, Aiptu Ronny Wetuk yang menerima laporan tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan pengembangan. Dari pengembangan di tempat kejadian perkara serta informasi dari beberapa warga serta anak kost di seputaran lokasi kejadian, tim buser langsung bergerak ke daerah seputaran laboratorium FMIPA, sesuai informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, RK pelaku pencurian saat ditemui manadoexpress.co di ruangan unit 1 Reskrim Polres Minahasa mengatakan, dirinya sudah sejak lama mengintai laptop milik korban. Sebelumnya pelaku sempat menawarkan untuk menjual motor milik temannya kepada korban. Di saat itulah dirinya melihat laptop korban.
Pelaku juga mengatakan sudah memantau keberadaan korban sejak keluar kost-kosan dan langsung menuju kamar korban untuk membongkar gembok kamar korban dan mengambil laptop tersebut. Kemudian pelaku membawa laptop ke temannya untuk disimpan namun sayangnya saat pelaku sedang mencari pembeli, dirinya sudah diamankan tim buser Polres Minahasa.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian jenis handphone (HP) jenis blackberry di wilayah kampus Unima. "HP itu saya jual sebesar 400 ribu rupiah. Uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian," aku pelaku.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Minahasa. Pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai KUHP Pasal 362 .
Dengan terungkapnya kasus pencurian ini, korban memberikan apresiasi kepada tim Buser Polres Minahasa. "Apresia buat Polisi yang bisa mengungkap kasus pencurian dalam waktu yang cukup singkat," kata korban. (kelly korengkeng)



































