KPU Minahasa Anulir 3 Bacaleg
Tondano, ME
Berdasarkan pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu(12/06), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menyatakan ada 3 nama dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpaksa dianulir. Ketua KPU Minahasa Meydi Tinangon kepada sejumlah wartawan menjelaskan, masing-masing bacaleg yang dianulir tersebut adalah bacaleg yang diusung oleh partai Hanura, PKB dan PAN.
‘’Bacaleg dari partai Hanura dianulir karena telah mendaftar ganda di Minahasa dan Manado, sementara bacaleg dari PKB dianulir karena masih dibawah umur yang ditetapkan. Untuk bacaleg dari PAN alasannya karena tidak melengkapi dokumen pendaftaran,” jelas Tinangon.
Lanjut dia menambahkan, semua nama yang telah masuk DCS akan dilanjutkan dengan uji publik. Dimana, mulai tanggal 14 sampai 27 Juli masyarakat bisa memberikan tanggapan bilamana ada caleg yang tidak memenuhi syarat, misalnya ijazah palsu, tidak pernah sekolah SMA, ataupun pemalsuan dokumen lainnya.
‘’Nama-nama yang sudah masuk dalam daftar calon sementara bisa saja diganti, bilamana terbukti tidak memenuhi uji publik masyarakat’’, lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, nama yang masuk dalam daftar calon sementara berjumlah 313 orang yang terdiri dari 125 bacaleg perempuan dan 188 bacaleg laki-laki. (Jeksen Kewas)



































