Foto: Herson Mayulu.
H2M Ancam Lapor Oknum Perwira Polisi
Bolaang Uki, ME
Sidang lanjutan kode etik terhadap oknum polisi perwira pertama yang juga mantan bakal calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) jalur perseorangan, AKP HK alias Haris, dijadwalkan akan dilanjutkan usai Pilkada serentak. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Safei Bagus Santoso.
Menurutnya, sidang kode etik terhadap AKP HK baru digelar sekali dan akan dilanjutkan usai tahapan Pilkada serentak selesai, karena Polda Gorontalo masih sibuk mengamankan Pilkada serentak.
"Nanti akan kita jadwalkan kembalai sidangnya," terang Safei via telepon selulernya.
Lanjut Safei, AKP HK alias Haris disidang kode etik karena sudah beberapa bulan tak masuk kantor. Diketahui HK bertugas di Polres Boalemo. Bahkan, peluang dipecat dengan tidak hormat terbuka lebar. Namun, semua itu tergantung fakta persidangan nanti.
"Nantinya, sidang kedua agendanya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Untuk penentuan yang bersangkutan bersalah atau tidak tergantung hasil persidangan nanti," ungkap Safei.
Kasus kode etik belum juga usai, AKP HK bakal menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap H2M (Hi Herson Mayulu) melalui media elektronik berupa SMS.
Menurut Ketua tim advokasi H2M Bersinar, Ibrahim Podomi SH, pihaknya telah mengkaji isi pesat singkat yang diduga dilakukan HK dan sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah kita kaji. Paling lambat esok (hari ini,red), akan dilaporkan ke Polres Bolmong," jelas Podomi.
AKP HK, saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait kebenaran isi pesan singkat yang mengandung unsur penghinaan itu, malah menyuruh wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada H2M.
"Soal SMS itu, kalian tanyakan saja ke H2M," ujarnya melalui telepon seluler. (eskolano kakunsi)



































