Korengkeng Lantik PPID Minahasa


Minahasa, ME

Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Senin (14/12), akhirnya melantik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Minahasa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 251 tahun 2015, setelah sebelumnya sempat tertunda pasca terbentuk sejak bulan Juni lalu.

PPID Minahasa memiliki fungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan sistem informasi. PPID yang diketuai Kepala Dishubkominfo Minahasa, Siby Sengke SSos ini, dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, mewakili Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustifo Tumundo SE MSi dalam laporan kegiatannya mengatakan, PPID sebagai wadah informasi dan komunikasi ini sangat penting untuk menyampaikan kerja dan kinerja Pemkab Minahasa.

"Perlu diinformasikan bahwa mekanisme kerja ini telah dikonsultasikan di Kemendagri dan sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, maka PPID dipandang sangat perlu sehingga akhirnya dibentuk," ujarnya, sembari menambahkan bila peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan SKPD sebagai pembantu PPID dan unsur Pers di Minahasa.

Sementara, Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, PPID memiliki peran yang strategis dan bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik, dalam hal ini Pemkab Minahasa.

"Sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya sembari memberi selamat kepada semua yang baru dilantik. (kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors