Polda Tahan Oknum Sekdakab Bolmut

Kasus MaMi Pemkab Bolmut Incar Tersangka Baru


Manado, ME

Manuver penanganan dugaan korupsi di Bumi Nyiur Melambai, kian masif. Langkah perang bagi oknum-oknum pencoleng uang negara, digencarkan Korps Bhayangkara besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung.

Seperti, dugaan korupsi Makan Minum (MaMi) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), berbadrol Rp2,7 Miliar. Mega kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah pejabat daerah itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menahan Bendahara Pengeluangan eks Bupati Bolmut Hamdan Datunsolang, IY alias Iyam (48), kini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bolmut RP alias Reky ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimum) Kombes Pol Hilman, mengatakan, pihaknya menahan tersangka RP berdasarkan tiga alat bukti dan mempertimbangkan secara obyektif maupun subyektif.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, maka kami mengambil kesimpulan untuk menahan  tersangka," bebernya kepada wartawan. Lanjut dia, penyidik akan melakukan pengembangan atas kasus yang telah naik sidik ini. "Kami akan lakukan pengembangan guna mengungkap siapa saja tersangka lain terkait dugaan korupsi MaMi Bolmut," tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, RP sebelumnya diperiksa penyidik sekira lima jam di ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa (8/12).

Diduga alami syok, tersangka pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Karombasan, untuk dirawat. "Tekanan darah tersangka naik jadi dirawat dulu tapi setelah itu, kami tetap akan melakukan penahanan," tambah Hilman.

Diketahui, dalam dugaan korupsi Rp2,7 Miliar ini, RP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). SP2D telah dicairkan hanya seolah-olah ada tapi ternyata fiktif. Saat itu, ada 11 macam kegiatan yang dianggarkan oleh eks Bupati Hamdan Datunsolang. Proses pencairan dana pun harus melalui RP. Pencairannya pun diduga hanya sebagian saja. Hal ini tentu melanggar dalam UU Keputusan Menteri pasal 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan. Tidak tanggung-tanggung, guna mengungkap para tersangka kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah ini, Polda Sulut telah memeriksa sekira 20-an saksi.(tim me)



Sponsors

Sponsors