Terkait Informasi Publik, Humas Wajib Terbuka


Tomohon, ME

Dalam rangka implementasi Inpres nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat (Humas). Rakor dilaksanakan di lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Jumat (4/12).

Rakor Kehumasan ini mengingatkan  tentang efektifitas peran Humas. Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dra Truusje Kaunang mengatakan, peran Humas dalam Komunikasi Publik adalah proses penyampaian dan penerimaan informasi. “Tidak hanya sekedar untuk koordinasi dan kerjasama, tetapi juga sebagai wadah untuk integrasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dalam pengelolaan komunikasi dan informasi publik.,” kata Kaunang dalam sambutan Walikota.

Terlebih di era keterbukaan informasi, menuntut Humas pemerintah untuk melayani, mengelola dan mempermudah akses informasi publik yang professional. “Hal ini perlu dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah. Tentang bermacam upaya-upaya serta tujuan pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyatnya.,” terang Kaunang.

Kasubag Humas Djufry Rorong S Sos mengatakan, meningkatkan sinergitas Pemkot Tomohon dalam informasi dan komunikasi public, merupakan membangun tata kelola pemerintahan yang efektif. “Dalam organisasi pemerintah, Humas perlu di-support  sehingga tugasnya lebih komunikator dan memberi pengaruh positif, edukasi bagi masyarakat dalam sosialisasi kebijakan pemerintah,” ujar Rorong dalam sambutan Kabag Humas & Protokol, FF Lantang.

Kasubag Pengumpulan Data & Penjaringan Informasi Bagian Humas Biro Pemerintahan & Setda Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan, dalam Inpres tersebut, intinya diantaranya mewajibkan setiap badan publik untuk melakukan beberapa hal berikut.
1. Menyampaikan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala.
2. Menyebarluaskan kepada publik, narasi tunggal dan data pendukung lainnya yang disusun oleh Kemkominfo terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
3. Menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan daerah kepada publik secara tepat.
4. Mampu menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara cepat, objektif, berkualitas baik, berwawasan nasional dan mudah dimengerti.

Kegiatan ini diikuti seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kantor dan Kelurahan se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors