Oknum Perwira Polisi Terancam Sanksi Tegas

Diduga Menjadi Jurkam di Kampanye YAKIN


Bolaang Uki, ME

Aroma pemakzulan hukum, menganga di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kali ini, aksi melawan aturan terindikasi dijabal oknum perwira pertama tingkat tiga berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Menjadi Juru Kampanye (Jurkam) salah satu Pasangan Calon (Paslon), sanksi tegas menyasar anggota Korps Bhayangkara tersebut.

Diduga, AKP HK melakukan orasi dalam kampanye terbuka Paslon Azhar Yasin dan Gustamil Katili (YAKIN), pekan lalu, di Desa Salongo Timur, Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolsel. Atas tindakan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), langsung mengadukan perbuatan HK ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolsel.

Sekretaris DPC PDI-P Bolsel Zainal Alamry, menjelaskan, laporan resmi secara tertulis sudah disampaikan ke Panwas.“Sudah kita laporkan ke Panwas karena ini adalah bentuk pelanggaran,” tegas Zainal.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Monita Mokompit, saat dikonfirmasi membenarkan, jika ada laporan masuk dari DPC PDIP.“Sudah kita terima laporannya, nanti akan kita tindaklanjuti laporannya,” terang Monita.

Terpisah, pengamat politik Zainal Van Gobel, menegaskan, jika benar ada oknum Polisi aktif yang ikut berkampanye, itu adalah pelanggaran kode etik.“Pihak Polda (Kepolisian Daerah) harus menyeriusi masalah ini dan harus ada sanksi tegas," tegas Zainal. Ditambahkannya, sebagai alat negara yang harus netral dalam menghadapi Pilkada, tidak pantas seorang Polisi aktif menjadi Jurkam.“Pak Kapolda diminta menindak anggota Polisi tersebut,” desak Zainal.

Kapolda Sulut melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, AKBP Wilson Damanik, menuturkan, tidak dibenarkan anggota Polri yang aktif menjadi Jurkam.“Akan kita tindaki jika itu benar," tegas Damanik.

Untuk diketahui, larangan anggota Polri untuk berpolitik, tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 5 huruf b, dalam rangka, memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Kapolri Jenderal Badrodin pernah mengingatkan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres se-Indonesia, bahwa Polri harus netral dalam Pilkada."Kemudian kebijakan Kapolri dalam Pilkada serentak. Pertama, Polri tak boleh diperalat untuk kepentingan politik. Itu sudah ada suratnya Men-PAN," kata Badrodin dalam pengarahan yang digelar di auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, belum lama.

Sebelumnya, aksi HK juga sempat menuai kontroversi. Akibat, beredarnya pesan SMS bernada ancaman yang ditenggarai dari HK.

Isinya, meminta pihak penyelenggara Pilkada baik KPU dan Panwas serta pihak Kepolisian, agar menghentikan kampanye terbuka yang sesuai jadwal akan digelar Paslon nomor urut 1, H2M Bersinar di Desa Salongo Timur Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (3/12).

Isi pesan SMS diketahui dikirim melalui nomor 0813417119xx tertanggal 30 November 2015 kepada KPUD, Panwas dan Polsek Urban Bolaang Uki. HK saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di nomor 0813417119xx dalam keadaan aktif namun tak diangkat.

“‪Bila tidak dihentikan pelenggaran H2M, dikhawatirkan masa Hakym dan Yakin akan bertindak,” demikian bunyi bagian akhir dari pesan sms tersebut.(eskolano)



Sponsors

Sponsors