Onibala Kritik Disiplin Sejumlah Pejabat Pemprov Sulut


Manado, ME

Pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi  Sulawesi Utara  dituntut untuk meningkat disiplin. Itu mengacu dari surat edaran Gubernur Sulut, S H Sarundajang  nomor 800/2036/sekr-Ro.Org tentang disiplin apel kerja di lingkungan Setda Sulut yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut , Siswa Rachmat Mokodongan.

‘’Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,’’ tegas  Gubernur,  melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Mecky M Onibala, Senin (10/6) Kemarin.

“Surat edaran tersebut berangkat dari peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Gubernur Sulut nomor 2 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. Daftar hadir pada apel kerja pagi, siang, dan sore hari menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan PNS,’’ sambungnya.

Mantan Penjabat Bupati Minsel ini secara terang-terangan mengkritik  sekaligus memperingati secara tegas sejumlah Pejabat eselon yang jarang hadir pada apel kerja. ‘’Semua PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti apel kerja.  Apalagi PNS yang memegang tanggungjawab sebagai pejabat eselon, mulai dari eselon IV sampai II. Kecuali yang bersangkutan dalam kapasitas tugas luar,’’ tegas Eks Plt Sekda Mitra itu .

Pun demikian, Onibala mengakui bahwa memang ukuran penilaian hasil kerja seorang PNS tidak semata pada daftar hadir waktu mengikuti apel kerja.  Tapi juga tergantung dari apa yang dikerjakan oleh PNS bersangkutan selama jam kerja berlangsung. “Saya percaya semua aparatur sangat tahu persis apa yang menjadi tanggungjawabnya. Secara garis besar, setiap PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti kegiatan apel pagi, siang, dan sore dengan menandatangani daftar hadir, serta melaksanakan apa yang menjadi tupoksi dengan disertai inovasi dan kreatifitas tinggi,’’ tandasnya sembari menambahkan, Kepala Biro bertanggung jawab terhadap daftar hadir pegawai di lingkungan biro masing-masing dan diserahkan ke Biro Organisasi untuk direkap dan dilaporkan kepada Sekretaris Provinsi Sulut.(msg)

Foto: Asisten I Setdaprov Sulut, Mecky Onibala. (ist)

 



Sponsors

Sponsors