Foto: Salihi Mokodongan.(Ist)
Mokodongan: PNS Bolmong Harus Independen
Jelang Pilkada Serentak
Lolak, ME
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, kembali mengaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dilarang terlibat diri dalam politik praktis.
Bahkan, jika terbukti, maka PNS itu diancam dikenakan sanksi berupa pemecatan, sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN. “Pegawai Pemkab Bolmong, harus independen dan tetap menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik dan tidak terlibat politik praktis,” ujar Salihi.
Lanjutnya, PNS Bolmong dilarang membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Apa lagi mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye berlangsung. Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” tambah Salihi.
Penjabat Sekda Bolmong, Ashari Sugeha, menghimbau seluruh PNS di lingkup Pemkab Bolmong, agar menaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
“Kami ingatkan agar semua aset, termasuk kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tandasnya.(tim me)



































