Kejari Bidik Oknum Kaban di Boltim


Tutuyan, ME

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu 'bergerak'. Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan bencana kebakaran lahan perkebunan dan hutan senilai Rp150 juta di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) disasar. Teranyar, bidikan Korps Adhyaksa dikabarkan mengarah ke oknum pejabat di instansi teknis terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boltim.

Dari informasi yang diterima, pihak Kejari Kotamobagu sejak akhir pekan lalu, sudah berada di Boltim untuk melakukan investigasi serta mengusut kebenaran dugaan penyelewengan anggaran tersebut.‬

Kepala Kejari Kotamobagu, Fien Ering melalui Kasi Intel, Evas Sinulingga membenarkan hal ini. Dirinya bahkan mengaku sudah sejak bulan Oktober lalu mendengar perihal informasi tersebut.

“Saya tadi (kemarin, red) sudah tegaskan ke pihak Inspektorat Boltim. Kalau ada perbuatan melawan hukum dan ada indikasi kerugian Negara, kami (Kejaksaan, red) akan lakukan penindakan tegas,” sebutnya.‬

Kecurigaan pihak Kejari menguat. Dirinya mengaku sudah meminta Kepala BPBD Boltim agar segera mengirim data dan dokumen penyaluran dana bencana, namun permintaan tersebut tak kunjung direspon.

“Saya bilang kalau tidak bisa datang ke Kotamobagu, kirim pos saja. Sampai sekarang tidak ada (dokumen, red). Saya dapat selentingan informasi saat rapat Kominda,” ujar Evas.‬

Sementara Kepala BPBD Boltim, Julius Pelealu saat dikonfirmasikan sejumlah wartawan membantah tudingan pihak Kejari tersebut. Kata dia, dana bantuan bencana itu tidak diberikan dalam bentuk penyaluran langsung (LS) tapi diberikan dalam dua tahap.‬

“Namanya LS, berarti ada proses tahapan bahkan bisa sampai ketiga juga bisa. Jika ada realisasi laporan dari Sangadi maka itu akan dibayarkan, jadi tahap dua kita menunggu laporan sisa Rp 6 juta itu untuk tahapan jika kita sudah mendapatkan dokumen SPJ-nya,” terang Julius.‬

Dia pun membantah adanya penyaluran dana tahap dua karena hal itu sudah diketahui oleh publik. Apalagi pihak Kejaksaan juga sudah menghubunginya untuk meminta dokumen penyaluran. Namun dirinya belum memenuhi permintaan dokumen tersebut.

“Kalau tidak dilaporkan, maka sisanya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.‬
Julius mengaku belum bisa memberitahukan kapan penyaluran bantuan tahap dua tersebut kepada para Sangadi.  Dijanjikannya akan ada penyaluran sisa jika sudah ada laporan Sangadi terhadap realisasi kepada masyarakat. “Nanti akan ada pemberitahuan sementara,” singkatnya.‬

Diketahui sebelumnya, dalam pernyataannya Julius pernah mengakui bantuan tersebut sudah disalurkan sepenuhnya ke enam desa yang mengalami dampak kebakaran lahan hutan dan perkebunan. Dirinya juga pernah menyatakan telah menyalurkan bantuan tersebut ke para Sangadi di enam desa, seperti seperti Desa Candi Rejo, Purworejo, Sumber Rejo, Purworejo Timur, Liberia dan Liberia Timur.‬ Meski dalam penyaluran tersebut, seharusnya ada desa yang harus menerima Rp25 juta namun diduga hanya mendapatkan Rp19 juta. (ismail batalipu/media sulut)



Sponsors

Sponsors