28 Pasutri Nikah Massal


Tomohon, ME

28 pasangan suami isteri (Pasutri) dinikahkan pada acara perkawinan massal di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (26/11).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, Drs. Wendy Karwur, mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya pencatatan Perkawinan Massal ini, untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.


“Memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas kependudukan dan peristiwa yang dialami oleh penduduk. Serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,” ungkap Karwur dalam laporannya.

Sementara itu, sebagai petugas pencatatan perkawinan missal adalah Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak. Walikota mengucapkan selamat kepada keluarga-keluarga baru ini.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum pada setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk seperti peristiwa perkawinan maka, Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Program Pencatatan Massal tahun 2015,” kata Eman dalam sambutannya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon., Para Pejabat Eselon di jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon, serta Keluarga dan para Saksi dari 28 Pasutri. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors