Foto: Kadis Perindag bersama staf usai terima penghargaan.
Akhir Tahun Tomohon Ketambahan Koleksi Penghargaan
Tomohon, ME
Menjelang akhir tahun 2015, Kota Tomohon tetap eksis dalam mengukir prestasi. Koleksi penghargaan kembali hinggap di Kota Bunga. Adalah, penghargaan berupa piagam dan plakat dari Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan ini diberikan karena Pasar Beriman ditetapkan secara resmi menjadi Pasar Tertib Ukur (PTU) 2015. Sekaligus, Kota tomohon ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Peresmian Penetapan DTU dan PTU 2015 digelar di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung, Rabu (25/11).
Piagam Penghargaan dan Plakat, diterima oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag), Ruddie Lengkong SSTP dan diserahkan oleh Direktur Metrologi Hari Prawoko.
Kadis Perindag, Ruddie Lengkong SSTP mengatakan, prestasi ini bisa diraih setelah melalui beberapa tahapan. Dari awal pengusulan, persiapan, pelaksanaan dan penilaian.
"Oleh BSML Regional IV dan UPTD Metrologi Provinsi melakukan evaluasi dan akhirnya berujung pada hasil penetapan, Pasar Beriman memenuhi kriteria PTU," kata Lengkong.
Secara terpisah, Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kota Tomohon ini merupakan wujud kerja keras dan komitmen bersama.
"Prestasi ini tidak lepas dari kontribusi pemerintah dan masyarakat yang didalamnya para pedagang dan pelaku usaha. Yakni, lewat penggunaan alat UTTP yang telah di tera demi keamanan dan terlindungnya hak-hak konsumen," ungkap Eman.
Direktur Metrologi Ditjen SPK, Hari Prawoko dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan PTU.
"Sesungguhnya hal ini merupakan usaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen. Dan tujuan utama pembentukan DTU dan PTU adalah tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera," ujar Prawoko.
Penetapan PTU tertera dalam Surat Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen no: 347/SPK/Kep/11/2015 tgl 19 Nov 2015. (hendra mokorowu)



































