Foto: Deky Felix Wagiu.
Akibat Pemadaman Listrik, 18 Unit AC PN Amurang Rusak
Amurang, ME
Pemadaman listrik yang dilakukan PLN kembali dikelukan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Amurang Deky Felix Wagiu, mengungkapkan, akibat pemadaman yang sering dilakukan PLN, 18 unit AC di Kantor Pengadilan Negeri Amurang rusak.
"Kami akan kirim surat ke PLN. Ini terjadi karena pemadaman listrik. Kita tidak mau ada kesan kami tidak merawat peralatan AC," ungkap Wagiu, saat memberi keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/11).
Dia menuturkan, PLN harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Untuk itu pihaknya berencana akan melayangkan gugatan. Karena selain listrik sering padam, voltase listrik juga tidak stabil sehingga menjadi pemicu rusaknya AC tersebut.
"Jika kita tuntut bisa kena di undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.
Seharusnya menurut dia, sebelum dilakukan pemadaman listrik, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dari PLN. Hal ini untuk menghindari tejadinya kerusakan pada barang elektronik.
"PLN harus pinterlah. Kan ada slogan 'Listrik Pintar'. Jangan hanya sampai dislogannya saja. Buat pengumumanlah sebelum dilakukan pemadaman agar masyarakat tahu kapan akan dilakukan pemadaman," ketusnya.
Bukan hanya itu saja. Akibat dari pemadaman listrik ini, banyak agenda sidang terganggu. Tak jarang sidang harus ditunda lantaran listrik lama dinyalakan PLN.
"Pemadaman ini juga merusak waktu kerja, karena ketika lampu mati, ruangan menjadi gelap. Bagaimana melakukan sidang kalau ruangan gelap," ujarnya.
"Berat sekali dampak yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik. Ada target kerja yang harus diselesaikan jadi berantakan semua," imbuhnya. (jerry sumarauw)



































