Kubu HD-FL Kans 'Gigit Jari'
Sengketa Pemilukada Bolmut Masuki Babak Akhir
Boroko, ME
Pertarungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Datunsolag-Farid Lauma (HD-FL) versus KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam drama sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bakal memasuki babak akhir. Proses sidang yang telah bergulir beberapa kali di Mahkamah Konstitusi (MK) ini dipastikan akan segera memberi jawaban.
"Sesuai jadwal, awal pekan ini sengketa Pemilukada di MK sudah ada hasilnya," terang Sekretaris KPU Bolmut, Abdul Nazarudin Maloho, Senin (10/6).
Sementara, sejumlah pihak memprediksi, seluruh materi gugatan yang dilayangkan pasangan HD-FL bakal ditolak oleh MK. Alasannya, substansi materi gugatan tidak bisa dibuktikan pada setiap persidangan, meskipun pihak penggugat telah menghadirkan sejumlah saksi.
“Kami nilai kubu HD-FL hanya buang-buang waktu dan cari alasan saja. Buktinya tak mampu membuktikan gugatannya di MK. Bahkan, sejumlah pakar politik saja menilai jika gugatan HD-FL banyak yang direkayasa dan hanya mencari-cari kesalahan saja,” beber sumber yang enggan namanya dikorankan, yang mengaku sempat hadir pada persidangan di MK pekan lalu.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bolmut, Salim Bin Abdullah mengatakan, sengketa Pemilukada di Bolmut merupakan pembelajaran penting. “Sengketa Pemilukada ini akan menjadi contoh bagi kita semua. Sebab jika materi gugatan, bukti-bukti, serta saksi tidak cukup meyakinkan para hakim, maka jangan coba-coba bersengketa sampai di MK," tandasnya Senin (10/6).
"Mencari keadilan itu sah-sah saja, tapi harus didukung oleh saksi dan bukti-bukti akurat. Jika tidak, itu hanya akan membuang-buang energi saja," pungkas Salim yang juga Ketua Komisi II DPRD Bolmut.
Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilukada Bolmut yang digelar di MK Senin (3/6) pekan lalu di gendung MK, KPU Bolmut melalui kuasa hukumnya Dasplin, dengan tegas menepis semua dalil yang diungkapkan Pemohon (HD-FL, red). “Tuduhan bahwa KPU tidak netral dalam Pemilukada tidak berdasarkan fakat-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” tegasnya.
Pada sidang lanjutan Rabu (5/6), pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra yang dihadirkan Pihak Terkait (Pasangan Depri Pontoh-Suriansyah Korompot, red) menilai, Pemohon terlihat mencari kesalahan dengan memaksakan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan tersistematis yang didalilkan dilakukan oleh Pihak Terkait. “Pemohon sebagai incumbent justru lebih mudah menggerakkan massa dan mengendalikan jajarannya untuk memilih dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2013 – 2018,” jelasnya. (msg)
Foto: Calon Bupati Bolmut, Hamdan Datunsolang. (ist)



































