Dua Perusahaan Nasional Dianggap Kumabal
Boroko, ME
Walaupun mengerjakan proyek dengan berbandrol milliaran rupiah, namun hal ini tidak menjamin 2 perusahaan masing-masing PT Brantas Abi Praya yang sekarang ini mengerjakan jembatan Bintauna, dan PT Maju Karya Mapalus yang mengerjakan pembangunan pasar sentral di Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tunduk pada peraturan yang ada
Buktinya, hingga pekerjaan kedua proyek ini hampir rampung, kedua perusahaan enggan melapor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut.
“Kami sudah lama meminta data yang diperlukan kepada kedua perusahaan ini namun hingga kini apa yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut hingga kini belum juga dilaksanakan,” terang Kepala Disnakertrans Bolmut, Drs Karim Lalisu, melalui Kepala Bidang Hubungan Pengawasan dan Industrial, Moh Noval Djarumia.
Menurutnya, data yang diperlukan terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap buruh yang sekarang ini melaksanakan aktivitasnya di dua proyek ini.
“Seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja, upah buruh, perjanjian kerja antara pihak perusahaan dan pekerja serta lain-lainnya, namun hingga kini belum juga dipenuhi,” pungkasnya.
Ditambahkannya lagi, jika data ini penting, sebab jika terjadi apa-apa terhadap para buruh maka Pemkab Bolmut bisa memaksimalkan kerja untuk membantu para buruh.
“Data ini sangat penting, sebab sudah banyak pengalaman dimana beberapa orang buruh mengalami kecelakaan kerja sehingga yang disalahkan adalah Pemkab Bolmut, padahal hal ini merupakan kesalahan dari pihak perusahaan sendiri yang tidak mau bekerjasama dengan Pemkab Bolmut,” tambahnya.(nanang kasim)



































