Foto: Ilustrasi.
Panti Pijat dan Refleksi Sumbang PAD
Kotamobagu, ME
Usaha jenis panti pijat dan refleksi yang saat ini mulai tumbuh di Kota Kotamobagu ternyata turut membawa dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain panti pijat, ada pula PAD yang diserap dari diskotik, karaoke, dan klub malam. Semua sector pajak tersebut terangkum dalam pajak hiburan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan.
“Kita mengoptimalkan semua sector yang bisa menjadi PAD. Tetapi, tetap mengacu pada aturan tertinggi hingga Perda untuk merealisasikan PAD,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Moh Hasbi Umbola.
Sektor yang menyumbang angka signifikan pada PAD juga berasal dari periklanan/reklame. Hal ini juga sejalan dengan upaya Bidang Pendapatan, untuk turun langsung ke lapangan, memantau pemasangan reklame.
“Tim kami di lapangan ada lima orang. Setiap hari mereka mobile di Kotamobagu, melakukan penagihan dan pemantauan reklame-reklame baru. Jika ada yang baru, maka kami langsung melakukan koordinasi dengan pemasang untuk segera membayar pajak. Jika tidak, maka akan segera diturunkan,” kata Hasbi.(yadi mokoagow)



































